Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat pengamanan dan legalitas aset negara. Upaya tersebut ditandai dengan diterimanya 17 E-Sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun.
Penyerahan sertifikat elektronik ini mencakup total luas lahan 231.860 meter persegi dengan estimasi nilai aset mencapai Rp39,22 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di tiga wilayah desa di Kabupaten Madiun, yakni Desa Sidorejo sebanyak 11 sertifikat, Desa Sugihwaras 4 sertifikat, dan Desa Bongsopotro 2 sertifikat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa pensertipikatan aset merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang dikelola perusahaan.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk memastikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Tohari, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, dengan diterimanya 17 E-Sertifikat tersebut, KAI Daop 7 Madiun berhasil melampaui target program pensertipikatan aset tahun 2025 dengan capaian 112 persen dari target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sinergi antara KAI dan BPN menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat pengamanan aset negara, sekaligus meminimalkan potensi sengketa lahan di kemudian hari.
“Dengan adanya sertifikat resmi, KAI memiliki payung hukum yang kuat untuk mengamankan aset serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi mendukung layanan transportasi publik,” jelasnya.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh aset negara yang dikelola memiliki legalitas yang sah dan terlindungi secara hukum.
















