Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Blitar dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) digelar di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ali Afandi mengatakan, sebagai BUMN yang bergerak di bidang transportasi perkeretaapian, pihaknya tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan TUN.
“Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta menjaga aset negara agar tetap terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Romulus Haholongan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Blitar untuk mendukung langkah positif yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, dan legal audit, hingga tindakan hukum lain seperti upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan para pihak.
Dengan adanya sinergi ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat, sekaligus mendukung pelayanan transportasi kereta api yang aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat.
















