Rabu, Oktober 1, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

JPU Tuntut 2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri Dengan Penjara 7,6 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

redaksi by redaksi
26/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Pengadilan negeri Kediri kembali menggelar sidang perkara penganiayaan santri asal Banyuwangi Bintang Baqis Maulana hingga mengakibatkan korabn meninggal dunia di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Desa Kradinan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.


Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Kediri, JPU menuntut hukuman 7 ,6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp. 100 juta rkepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17) pelaku penganiayaan santri.

Baca Juga :

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kediri Sita 556 Bungkus

Rekayasa Begal Rp 40 Juta, Petani Blitar Akui Lapor Palsu karena Terlilit Utang


Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri mengatakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dinilai merupakan yang maksimal dengan berbagai pertimbangan dalam fakta persidangan.


“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan dua anak ini dengan ancaman pidana mksimal penjara tujuh tahun enam bulan, ini tuntutan kita maksimal tujuh tahun enambulan plus denda 100 juta subsider diganti penjara satu tahun,” jelasnya.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan menghadirkan terdakwa. JPU menilai perbuatan para terdakwa dalam fakta sidang tidakterdpat unsur yang meringankan perbuatan para pelaku sehingga JPU menuntut hukumn dengan maksimal.


“Tidak ada alasan meringankan, memberatkan semua jadi kita tuntut maksimal semua,” imbuhnya.


Setelah agenda sidang tuntuttan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali akan mengagendakan sidang nota pembelaan atau pledoi kepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17) pelaku penganiayaan santri asal Banyuwangi Bintang Baqis Maulana.


Akibatnya korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, penganiayaan dilakukan oleh emapat santri lainya di Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Desa Kradinan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Tags: #santri #penganiayaan santri #santri kediri #kediri #pengadilan negeri kediri

Related Posts

Peristiwa

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kediri Sita 556 Bungkus

30/09/2025
Peristiwa

Rekayasa Begal Rp 40 Juta, Petani Blitar Akui Lapor Palsu karena Terlilit Utang

30/09/2025
Politik

Walikota Blitar Beri Ijin Priyo Mengikuti Seleksi Sekda Kabupaten Blitar dan Bojonegoro

30/09/2025
Peristiwa

100 Santri Jadi Korban Runtuhnya Pesantren di Sidoarjo, 1 Meninggal Dunia

30/09/2025
Peristiwa

Delapan Santri Berhasil Dievakuasi dari Reruntuhan Gedung Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo

30/09/2025
Peristiwa

Evakuasi Korban Pesantren Ambruk di Sidoarjo, Dua Korban Diduga Masih Hidup

29/09/2025
Next Post

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Dr. Emi Puasa Handayani, Tokoh Hukum Kediri yang Konsisten Mengabdi dan Menginspirasi

31/07/2025

Keakraban Mas Dhito Bareng Kepala Daerah Lain Saat Ikuti Retreat

26/02/2025

Tragedi Longsor di Gontor Putra Magelang: 6 Fakta Mengenaskan di Balik Musibah

01/05/2025

Bupati Blitar Pimpin Apel Rutin 17 Maret Dalam Rangka Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO