Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 7 Madiun mempercepat normalisasi jalur kereta api di wilayah Blitar menjelang Angkutan Lebaran 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penutupan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209 di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Penutupan dilakukan di Km 130+3/4 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polresta Blitar.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan perlintasan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di jalur kereta api, terutama menjelang lonjakan perjalanan saat Lebaran.
“Sepanjang 2025 terjadi 24 kejadian temperan. Sementara di awal 2026 hingga Maret sudah tercatat lima kejadian. Kami tidak ingin mengambil risiko,” ujar Tohari.
Ia menegaskan, penutupan JPL 209 juga merupakan bagian dari target delapan titik perlintasan yang akan dinormalisasi sepanjang 2026. Hingga berita ini diturunkan, tiga titik telah berhasil ditutup. Pada 2025 lalu, KAI Daop 7 telah menutup 15 titik perlintasan sebidang.
Langkah tersebut juga disinkronkan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Dalam rapat koordinasi kewilayahan yang digelar pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Satlantas Polresta Blitar, JPL 209 disepakati sebagai prioritas penanganan karena dinilai memiliki potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan.
KAI mengingatkan, selama masa Angkutan Lebaran frekuensi perjalanan kereta api akan meningkat sehingga jarak antar kereta (headway) semakin pendek. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau warga tidak membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel, menggunakan hanya perlintasan resmi yang dilengkapi rambu keselamatan, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri,” tegas Tohari.















