Tulungagung – Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menyempitkan perlintasan sebidang rawan di Kabupaten Tulungagung. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan.
Penyempitan dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) Nomor 245 Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Lokasi tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol (Sbl) dan Tulungagung (Ta).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan, lokasi tersebut memiliki tingkat risiko tinggi karena banyak dilintasi truk bermuatan berat dengan kondisi jalan menanjak.
“Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Dalam kegiatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Tim Pengamanan, serta Tim Resort JR 7.12 Tulungagung. Lebar jalan yang semula sekitar 4 meter disempitkan menjadi 2,3 meter. Selain itu, dilakukan pematokan menggunakan material rel di sisi jalan serta pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Data KAI Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang 2025 terjadi 24 insiden temperan di wilayah operasinya, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel. Sementara pada awal 2026 hingga saat ini, telah terjadi empat kejadian serupa.
KAI menegaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Menurut Tohari, peningkatan frekuensi perjalanan kereta saat Angkutan Lebaran 2026 akan memperkecil jeda antar kereta sehingga risiko insiden di perlintasan semakin tinggi jika tidak diantisipasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal. Gunakan hanya perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan sistem pengamanan standar,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun berharap langkah normalisasi ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih disiplin dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur rel aktif.
















