Sabtu, September 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

redaksi by redaksi
27/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Siti Auliya Dayanti Alias Kanaya (25) seorang biduan dangdut orkes melayu Jawa Timur ditangkap Karena terlibat prostitusi online. Kanaya diamakan Polisi bersama suami dan lima tersangka lainya karena menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi michat. Rabu, (27/03). 

Kompol I Gede Suartika Wakapolres Blitar Kota mengatakan pelaku melakukan rekrut wanita atau PSK melalui media sosial Facebook dengan bekerja di spa hotel grade B, dengan gaji Rp. 8 juta perbulan.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

\”Melakukan reelis hasil ungkap salah satu T-O dalam operasi pekat yaitu tentang prostitusi online, kami dapt mengungkap dua kasus yang pertama di OYO di jalan Bali dan di salah satu hotel di Wilayah Polres Blitar Kota,\” Katanya.

Lanjut I Gede, para joki atau operator mencari pelanggan melalui aplikasi michat, dengan tarif yang ditawarkan ke pelanggan Rp. 250 sampai Rp. 300 ribu. 

\”Pelaku kami amankan di salah satu hotel dan dan pelaku lainya diamankan di penginapan Oyo.  Para tersangka ini menjajakan prostitusi online ini melalui sebuah aplikasi yang menjajakan perempuan yang bisa diajak melakukan perbuatan asusila,\” Imbuhnya. 

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, operator melakukan pekerjaannya di kediri dengan menggunakan GPS untuk menunjukan titik lokasi michat bisa di blitar. Dalam satu hari psk dapat pelanggan 3-5 orang dan uang hasil melacur tersebut diserahkan kepada Kanaya.

\”Dalam melakukan prostitusi tersebut mucikari yang merupakan suami istri tersebut memiliki 3 orang joki yang disewakan tempat tinggal di kediri. Joki atau operator tersebut mendapatkan upah 20% setiap transaksi.\” Tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 aya t(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. 

Tags: #kota blitar #polres blitar kota #blitar #prostitusi online

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Next Post

Pj Gubernur Jawa Timur Berikan Santunan Kepada 1000 Anak Yatim di Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Beji, 25 Sepeda Motor Diamankan

30/04/2025

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Pertahun

19/02/2025

Guru Besar IPB Jamin Tersangka Kasus Hibah Sapi: Minta Audit Menyeluruh Demi Keadilan

11/04/2025

Mbak Cicha Tekankan Keluarga Jadi Benteng Pencegahan Pernikahan Dini

07/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO