Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana.
Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan jurnalis serta mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI, organisasi ini menegaskan bahwa aksi teror tersebut adalah perbuatan keji yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan pers. IJTI menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan IJTI dalam siaran persnya, Jumat (21/3/2025)
IJTI menegaskan bahwa aksi teror ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Sebagai bentuk solidaritas, IJTI mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat persatuan dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.
“Tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia,” tegas IJTI.