BLITAR – Empat organisasi desa di Kabupaten Blitar menyampaikan tuntutan pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/12/2025).
Empat organisasi tersebut terdiri dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, mengatakan tuntutan tersebut merupakan upaya bersama untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa secara menyeluruh. Menurutnya, penurunan ADD bukan hanya berdampak pada pembangunan, tetapi juga terhadap operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Yang kami perjuangkan adalah desa secara utuh. Bukan hanya kepala desa atau perangkat desa, tetapi seluruh kebutuhan desa dan masyarakat di dalamnya,” kata Rudi kepada Reporter Radio Persada FM.
Ia menjelaskan, ADD memiliki fungsi vital untuk menopang berbagai kebutuhan dasar pemerintahan desa, mulai dari pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), honor RT dan RW, iuran BPJS, hingga operasional kantor desa seperti listrik, alat tulis, dan layanan internet.
Selain itu, ADD juga digunakan untuk mendukung kegiatan lembaga-lembaga desa seperti TP PKK, LPMD, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
Menurut Rudi, penurunan ADD akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di desa. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak menuntut kenaikan anggaran, melainkan pengembalian ADD minimal sama dengan Tahun Anggaran 2025.
“Kami tidak meminta tambahan. Kami hanya meminta ADD dikembalikan seperti tahun 2025, karena itu hak desa dan sangat menentukan jalannya pemerintahan desa,” tegasnya.
Meski demikian, Rudi meminta seluruh kepala desa tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa penurunan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama, meskipun kondisi anggaran sedang menurun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pengembalian ADD tidak terealisasi, desa akan menghadapi konsekuensi berupa pengurangan bahkan penghapusan sejumlah kegiatan dan pembiayaan.
















