Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK, Mas Ibin Sah Terpilih Menjadi Walikota Blitar

redaksi by redaksi
05/02/2025
in Politik, UTAMA
0

Blitar – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Dalam sidang putusan sela untuk perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan pemohon dan menerima eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, terkait batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada.

Baca Juga :

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB.

Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan pasangan Bambang-Bayu resmi tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya, sehingga kemenangan pasangan nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), tetap sah secara hukum.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah, 2 mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan Rabu (5/2/2025) pukul 20.30 WIB yang disiarkan di Channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Keputusan ini menjadi titik akhir dari sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024, sekaligus memastikan bahwa pasangan Ibin-Elim akan melenggang menuju pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan Bambang-Bayu telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Dalam kasus ini, MK menemukan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi batas waktu yang telah diatur. Oleh sebab itu, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kota Blitar selaku termohon dan menolak eksepsi pemohon.

Dengan ditolaknya gugatan ini, tidak ada lagi hambatan hukum bagi pasangan Ibin-Elim untuk dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Kemenangan mereka dalam Pilkada Kota Blitar kini telah mendapat legitimasi penuh, baik dari KPU maupun dari MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilu.

Keputusan MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama tim pemenangan Ibin-Elim dan para pendukungnya. Dengan demikian, masyarakat Kota Blitar kini tinggal menunggu prosesi pelantikan pasangan terpilih yang akan segera digelar sesuai jadwal yang ditentukan.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa proses demokrasi di Kota Blitar telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa pemerintahan daerah yang baru dapat segera bekerja untuk menjalankan visi dan misi pembangunan bagi masyarakat Blitar lima tahun ke depan.

Tags: mas ibinmkwalikota blitar

Related Posts

UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Politik

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post

Bupati Kediri Sebut Kabupaten Kediri Tumbuh Jadi Daerah Sub Urban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Siswa Ciptakan Usaha Ramah Lingkungan Lewat Program Aquaponik Sekolah

10/05/2025

Polres Kediri Kota Ringkus Penjual Miras Saat COD

21/06/2024

Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka dalam Kerusuhan Surabaya, 315 Orang Diamankan

06/09/2025

Flushing di Bendungan Lodagung-Serut Resmi Dimulai, Warga Diminta Hindari Aktivitas di Sungai Brantas

27/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO