Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK, Mas Ibin Sah Terpilih Menjadi Walikota Blitar

redaksi by redaksi
05/02/2025
in Politik, UTAMA
0

Blitar – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Dalam sidang putusan sela untuk perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan pemohon dan menerima eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, terkait batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada.

Baca Juga :

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB.

Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan pasangan Bambang-Bayu resmi tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya, sehingga kemenangan pasangan nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), tetap sah secara hukum.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah, 2 mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan Rabu (5/2/2025) pukul 20.30 WIB yang disiarkan di Channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Keputusan ini menjadi titik akhir dari sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024, sekaligus memastikan bahwa pasangan Ibin-Elim akan melenggang menuju pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan Bambang-Bayu telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Dalam kasus ini, MK menemukan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi batas waktu yang telah diatur. Oleh sebab itu, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kota Blitar selaku termohon dan menolak eksepsi pemohon.

Dengan ditolaknya gugatan ini, tidak ada lagi hambatan hukum bagi pasangan Ibin-Elim untuk dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Kemenangan mereka dalam Pilkada Kota Blitar kini telah mendapat legitimasi penuh, baik dari KPU maupun dari MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilu.

Keputusan MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama tim pemenangan Ibin-Elim dan para pendukungnya. Dengan demikian, masyarakat Kota Blitar kini tinggal menunggu prosesi pelantikan pasangan terpilih yang akan segera digelar sesuai jadwal yang ditentukan.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa proses demokrasi di Kota Blitar telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa pemerintahan daerah yang baru dapat segera bekerja untuk menjalankan visi dan misi pembangunan bagi masyarakat Blitar lima tahun ke depan.

Tags: mas ibinmkwalikota blitar

Related Posts

Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

IKA PMII Blitar Dirikan Warung Berkah Pinus, Sajikan Prasmanan Hanya Rp 3.000

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Kerja Bermodal DBHCHT, Tekan Pengangguran dan Cetak Wirausahawan Baru

23/06/2025
Ekonomi Bisnis

DKPP Blitar Salurkan Bantuan DBHCHT 2025 untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tembakau

23/06/2025
Next Post

Bupati Kediri Sebut Kabupaten Kediri Tumbuh Jadi Daerah Sub Urban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Instruksikan Dinas Perkim Lanjutkan Pembangunan GDJ Tahun ini

13/02/2025

Viral Video Berhubungan Intim Berseragam SMP N 1 Sanankulon Blitar

23/05/2024

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Blitar Lakukan Focus Group Discussion

08/05/2024

Melalui Program Inovasi Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Blitar Sambangi Kecamatan Bakung

11/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO