Madiun, Kabarutama – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, untuk mematuhi batas ketinggian kendaraan saat melintasi portal pembatas di bawah jembatan kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan setelah sebuah kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) di sisi selatan wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan benturan tersebut menyebabkan portal sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Meski demikian, insiden itu tidak berdampak pada operasional perjalanan kereta api.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” kata Tohari dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Usai kejadian, petugas KAI melakukan koordinasi dengan Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun untuk memastikan kondisi jembatan dan infrastruktur perkeretaapian tetap aman digunakan.
Menurut Tohari, portal pembatas ketinggian memiliki fungsi penting sebagai perangkat pengaman untuk mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi batas menabrak jembatan kereta api.
Ia menjelaskan, benturan kendaraan terhadap struktur jembatan berpotensi menimbulkan kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api apabila tidak segera ditangani.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” ujarnya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengemudi agar selalu memastikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan sebelum melakukan perjalanan. Pengemudi juga diminta memperhatikan rambu lalu lintas serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditetapkan.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi rambu serta ketentuan lalu lintas, risiko terjadinya kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan.













