Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

redaksi by redaksi
03/06/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Salah satu yang ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar (SY) yang terakhir menjabat sebagai Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar. Selain itu, Plt Lurah Sukorejo MH juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin, dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025), menyebutkan bahwa penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Kelima tersangka tersebut yakni TK selaku Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, HK Ketua KSM Ndaya’an, serta SY yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut,” ujar Baringin.

Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022, dengan pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Berikut rincian penggunaan anggaran:

  • IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh KSM Wiroyudan senilai Rp478,78 juta
  • Sambungan rumah di Kelurahan Kauman oleh KSM Ndaya’an senilai Rp125 juta
  • Tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit sebesar Rp400 juta
  • Kegiatan serupa di Kelurahan Sukorejo oleh KSM Mayang Makmur 2 sebesar Rp400 juta
  • Jasa TFL untuk tiga sub kegiatan senilai total Rp72 juta

Menurut Kejari SY sebagai KPA dan PPK diduga melakukan penunjukan langsung terhadap TFL teknis dan pemberdayaan tanpa proses seleksi terbuka. Penunjukan dilakukan kepada GTH, MJ, dan YES. Selain itu, lokasi kegiatan ditentukan tanpa proses seleksi partisipatif dan tanpa memperhatikan kesesuaian lahan.

Tak hanya itu, pembentukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) dilakukan tanpa panitia pemilihan dan tanpa verifikasi kepemimpinan. Keempat ketua TPS-KSM juga dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi atas hasil pekerjaan dan menyerahkan tanggung jawab penyusunan dokumen seperti Rencana Kerja Masyarakat (RKM), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada pihak ketiga.

“Mereka bahkan memberikan nota kosong kepada GTH, MJ, dan YES untuk pembuatan LPJ dan tidak menjalankan fungsi mereka sebagai ketua KSM sebagaimana mestinya,” terang Baringin.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp553 juta. Rinciannya, Rp481 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dan Rp72 juta untuk jasa TFL yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Dari lima tersangka yang baru ditetapkan, tiga orang yakni SY, MH, dan TK hadir memenuhi panggilan kejaksaan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan HK, mangkir dari pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum SY, Supriarno, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari status hukum kliennya. Ia mempertanyakan legalitas penahanan yang dilakukan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka.

“Klien kami belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung ditahan. Kami akan pelajari terlebih dahulu, termasuk kemungkinan menempuh praperadilan,” ujarnya.

Dengan penambahan lima tersangka ini, total sudah tujuh orang ditetapkan dalam kasus korupsi IPAL Kota Blitar. Sebelumnya, dua orang dari kalangan TFL yakni GTH dan MJ telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tags: Ipalkadis PUPRkorupsikota blitar

Related Posts

Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Politik

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Gaya Hidup

Peringati Hari Tani Nasional, Polres Blitar Beri Layanan Humanis di Tengah Aksi

24/09/2025
Peristiwa

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Mahasiswa dan Petani Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Blitar

24/09/2025
Next Post

Pemkab Blitar Perkuat Perlindungan Petani lewat Program Aji Tani, Dari Program DBHCHT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Polres Tulungagung Tangkap Sekelompok Remaja yang Menerbangkan Balon Udara Liar di Boyolangu

08/06/2025

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024

20/08/2024

Ini Daftar 11 Bakal Calon Bupati Tulungagung Yang Ambil Formulir Penjaringan DPC PDI

26/04/2024

21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Malang, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

23/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO