Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.
Salah satu yang ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar (SY) yang terakhir menjabat sebagai Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar. Selain itu, Plt Lurah Sukorejo MH juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin, dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025), menyebutkan bahwa penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Kelima tersangka tersebut yakni TK selaku Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, HK Ketua KSM Ndaya’an, serta SY yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut,” ujar Baringin.
Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022, dengan pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Berikut rincian penggunaan anggaran:
- IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh KSM Wiroyudan senilai Rp478,78 juta
- Sambungan rumah di Kelurahan Kauman oleh KSM Ndaya’an senilai Rp125 juta
- Tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit sebesar Rp400 juta
- Kegiatan serupa di Kelurahan Sukorejo oleh KSM Mayang Makmur 2 sebesar Rp400 juta
- Jasa TFL untuk tiga sub kegiatan senilai total Rp72 juta
Menurut Kejari SY sebagai KPA dan PPK diduga melakukan penunjukan langsung terhadap TFL teknis dan pemberdayaan tanpa proses seleksi terbuka. Penunjukan dilakukan kepada GTH, MJ, dan YES. Selain itu, lokasi kegiatan ditentukan tanpa proses seleksi partisipatif dan tanpa memperhatikan kesesuaian lahan.
Tak hanya itu, pembentukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) dilakukan tanpa panitia pemilihan dan tanpa verifikasi kepemimpinan. Keempat ketua TPS-KSM juga dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi atas hasil pekerjaan dan menyerahkan tanggung jawab penyusunan dokumen seperti Rencana Kerja Masyarakat (RKM), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada pihak ketiga.
“Mereka bahkan memberikan nota kosong kepada GTH, MJ, dan YES untuk pembuatan LPJ dan tidak menjalankan fungsi mereka sebagai ketua KSM sebagaimana mestinya,” terang Baringin.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp553 juta. Rinciannya, Rp481 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dan Rp72 juta untuk jasa TFL yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Dari lima tersangka yang baru ditetapkan, tiga orang yakni SY, MH, dan TK hadir memenuhi panggilan kejaksaan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan HK, mangkir dari pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum SY, Supriarno, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari status hukum kliennya. Ia mempertanyakan legalitas penahanan yang dilakukan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka.
“Klien kami belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung ditahan. Kami akan pelajari terlebih dahulu, termasuk kemungkinan menempuh praperadilan,” ujarnya.
Dengan penambahan lima tersangka ini, total sudah tujuh orang ditetapkan dalam kasus korupsi IPAL Kota Blitar. Sebelumnya, dua orang dari kalangan TFL yakni GTH dan MJ telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.