Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri Mulai Disidangkan

redaksi by redaksi
25/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya pelaku penganiayaan santri di kompleks Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Al IslahiyyahKecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Sebelumnya Polres Kedir Kota telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Senin (18/03). 

Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil lima saksi dari ibu korban dan teman korban maupun pelaku yang menyaksikan saat kejadian penganiayaan itu.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

\”Seperti kemarin di penyidik, anak tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi,\” Katanya, Selasa (19/03).  

Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ullinuha menjelaskan ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi, antara lain tindakan pelaku terhadap korban. 

\”Misalnya ada bahasa membanting , faktanya direkonstruksi gak ada, tindakannya adalah menjegal. Lalu pernyataan menjatuhkan dua kali tidak begitu.\” Jelanya. 

Pihaknya akan menyiapkan hingga lima saksi yang meringankan pelaku, sementara untuk dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk berkasnya belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

\”Menurut dua pelaku itu ketika anak korban lemas dibopong, ketika korban dibopong merusut jatuh. Kayak gitu kan perlu melihat fakta persidangan saksi-saksi benar atau tidak,” Pungkasnya..

Atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan santri Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren ini para pelaku disangkakan pasal 80 KUHP, 340 KUHP, 170 dan 351 KUHP. Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6) pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. (Min). 

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Next Post

Dirawat di RS, Bayi yang Dibuang Santriwati di Kediri Kondisinya Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Prioritaskan Keselamatan dengan Perbaikan Geometri di 98 Titik Perlintasan

18/07/2025

100 Hari Kerja, Vinanda – Gus Qowim Akan Realisasikan Program 7 Sapta Cita

09/01/2025

Polres Blitar Gelar Coaching Clinic di Ponpes Mambaul Hisan, Edukasi Santri Keselamatan Berlalu Lintas

08/05/2025

Mas Dhito Berharap Kabupaten Kediri Masuk 5 Besar Porprov Jatim 2025

13/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO