Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Insiden Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Pentingnya Keselamatan

redaksi by redaksi
10/03/2025
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya dua insiden kecelakaan di perlintasan sebidang pada Senin (10/3/2025). Salah satu kejadian menimpa Kereta Api (KA) Singasari (KA 149) yang tertemper mobil di perlintasan sebidang resmi tak terjaga di Km 126+8, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa insiden tersebut pertama kali dilaporkan oleh masinis KA Singasari kepada Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) pada pukul 16.54 WIB. “JPL 205 merupakan perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga. Kami sangat menyesalkan terjadinya dua insiden temperan pada hari ini,” ujar Zainul dalam keterangannya.

Baca Juga :

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

Menanggapi kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono. Zainul juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengemudi kendaraan untuk berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU tersebut.

“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum jika insiden temperan menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tegas Zainul.

Dengan adanya kejadian ini, KAI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, serta selalu mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.

Tags: kecelakaankedirikereta apitruk

Related Posts

Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Peristiwa

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Peristiwa

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp962 Miliar, Susilo Wonowidjojo Kembali Pimpin Direksi

25/06/2025
Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Lomba Menembak 3 Pilar

25/06/2025
Next Post

Minibus Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Minimarket

18/05/2025

Tertangkap Tangan, Pencuri Mobil di Blitar Babak Belur Di Hajar Warga

15/04/2024

Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

05/11/2024

Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara Kediri Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan Pada Anggota

11/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO