Sabtu, September 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Insiden Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Pentingnya Keselamatan

redaksi by redaksi
10/03/2025
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya dua insiden kecelakaan di perlintasan sebidang pada Senin (10/3/2025). Salah satu kejadian menimpa Kereta Api (KA) Singasari (KA 149) yang tertemper mobil di perlintasan sebidang resmi tak terjaga di Km 126+8, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa insiden tersebut pertama kali dilaporkan oleh masinis KA Singasari kepada Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) pada pukul 16.54 WIB. “JPL 205 merupakan perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga. Kami sangat menyesalkan terjadinya dua insiden temperan pada hari ini,” ujar Zainul dalam keterangannya.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

Menanggapi kejadian ini, KAI Daop 7 Madiun berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono. Zainul juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengemudi kendaraan untuk berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU tersebut.

“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum jika insiden temperan menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tegas Zainul.

Dengan adanya kejadian ini, KAI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, serta selalu mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.

Tags: kecelakaankedirikereta apitruk

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Next Post

Minibus Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Ratusan Petani, Warga, dan Pendekar Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Sawah

17/08/2025

Pulang Antar Sekolah Anak, Istri Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dijambret 

23/11/2024

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

08/07/2025

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

05/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO