Blitar -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (26/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dan dihadiri oleh Bupati Blitar, Wakil Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota legislatif.
Dalam sambutannya, Supriadi menjelaskan bahwa agenda paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah yang berisi penyampaian rancangan akhir RPJMD 2025–2029.
“Rapat ini sempat dijadwalkan ulang untuk memberikan kesempatan kepada Bupati dalam menyampaikan penjelasan secara langsung terkait substansi dan arah pembangunan yang tertuang dalam Raperda RPJMD,” ujarnya.
Penjelasan Bupati tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD.
RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta prioritas pembangunan yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Silakan beri tahu jika Anda ingin versi yang lebih panjang atau mencakup kutipan dari Bupati atau anggota DPRD.