Kediri – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD setempat. Partai meminta seluruh kader tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyampaikan bahwa partai berpegang pada prinsip hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sebagai struktur PDI Perjuangan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum ini. Jika nantinya sudah inkrah dan ada keputusan, tentu partai akan mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ujar Dodi kepada wartawan.
Dodi juga mengimbau kader PDIP di Kabupaten Kediri untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Menurutnya, partai tidak akan mengambil langkah gegabah tanpa dasar hukum yang jelas atau arahan resmi dari DPP.
Terkait status keanggotaan yang bersangkutan, Dodi memastikan bahwa komunikasi internal telah dilakukan melalui bidang terkait di tubuh partai.
“Bagaimanapun juga, yang bersangkutan adalah bagian dari kami. Wakil Ketua Bidang Kehormatan sudah melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun demikian, DPC PDIP Kediri belum dapat menyampaikan langkah organisasi lebih lanjut dan masih menunggu hasil pendalaman internal yang akan disampaikan secara terbuka setelah prosesnya rampung.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyatakan lembaganya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan siap menerima apapun hasilnya.
“DPRD tidak bisa berbuat banyak karena posisinya hanya sebagai pelaksana. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Murdi menjelaskan bahwa proses penetapan calon legislatif hingga menjadi anggota DPRD merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat telah diberikan waktu selama 10 hari untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan.
“Dalam masa tanggapan itu tidak ada masukan dari masyarakat. Maka calon tersebut ditetapkan dan dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa anggota DPRD yang bersangkutan telah menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Jawa Timur. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Nanang menambahkan, KPU Kabupaten Kediri juga pernah menerima permintaan konfirmasi terkait keabsahan dokumen ijazah dari salah satu calon legislatif melalui Ketua DPD organisasi masyarakat Front Komunitas Indonesia Satu.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















