Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus menggencarkan upaya peningkatan hasil pertanian tembakau. Salah satu strategi utama yang ditempuh adalah pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan infrastruktur pendukung sektor pertanian.
Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafii, menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT tahun anggaran 2025 difokuskan pada pengembangan berbagai fasilitas penting bagi petani tembakau, seperti jalan usaha tani (JUT), jaringan irigasi tersier (JIT), sumur dangkal, dan sistem irigasi lainnya.
“Fokus utamanya adalah untuk menunjang kesejahteraan petani tembakau. Semua proyek dilakukan dengan sistem swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat,” ujar Matsafii saat ditemui pada Selasa (11/6/2025).
Pembangunan infrastruktur ini akan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani di 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Blitar. Setiap kelompok bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek dengan pendampingan teknis dan administratif dari dua fasilitator yang disediakan oleh dinas.
“Anggaran disalurkan langsung ke kelompok tani. Mereka yang bertugas membangun, didampingi oleh fasilitator dari kami,” tambahnya.
Untuk tahun ini, DKPP menargetkan pembangunan tujuh titik jaringan irigasi tersier dan enam titik jalan usaha tani. Dana yang dikucurkan untuk masing-masing titik pembangunan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada kebutuhan dan kondisi lokasi.
Meski demikian, DKPP menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan secara merata kepada seluruh kelompok tani. Hanya kelompok yang secara aktif membudidayakan tembakau yang berhak menerima bantuan.
“Kelompok harus memiliki tanaman tembakau karena dana ini memang ditujukan khusus untuk petani tembakau,” tegas Matsafii.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap produktivitas dan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Blitar dapat meningkat secara signifikan.