BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 8,8 miliar kepada 4.819 buruh tani cengkeh, buruh tani tembakau, dan pekerja pabrik rokok pada 2025.
Program ini dikelola melalui Dinas Sosial dan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selasa, (18/11/2025).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan bantuan tersebut menjadi dukungan nyata bagi para buruh yang sebagian besar belum memiliki jaminan sosial.
“Program ini merupakan bentuk nyata dukungan ekonomi bagi buruh yang mayoritas belum memiliki jaminan sosial,” ujar Yuni.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, mulai Juni hingga November 2025. Total bantuan yang diterima per orang mencapai Rp 1,8 juta. Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim dengan verifikasi ketat.
Yuni menjelaskan, syarat utama penerima adalah memiliki KTP Kabupaten Blitar serta bukti bekerja langsung di sektor pertembakauan atau pabrik rokok. “Verifikasi data kami lakukan dengan teliti untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak salah alamat,” katanya.
Program BLT DBHCHT yang telah berjalan sejak 2023 ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan Pemkab Blitar dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di industri tembakau.
“Dana cukai ini sengaja kami fokuskan langsung kepada para penerima manfaat. Langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah memberdayakan buruh yang berkontribusi besar dalam industri tembakau,” ujar Yuni.
Pemkab Blitar berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi ribuan keluarga buruh, sekaligus memperkuat rantai pasok industri tembakau lokal.















