Kediri, Kabarutama — Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai sejumlah warga tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri.
Perubahan posisi desil tersebut dikhawatirkan berdampak pada ketepatan sasaran penyaluran program bantuan sosial (bansos). Pemerintah Kabupaten Kediri pun mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Subur Widodo, mengatakan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta jajarannya mengawal proses perbaikan data agar database kemiskinan di daerah tersebut sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Harapan Mas Dhito database kita terkait kemiskinan betul-betul sesuai dengan kondisi riil yang ada di masyarakat supaya tidak terjadi bantuan salah sasaran,” kata Subur usai pembekalan tenaga pendamping sosial, Rabu (9/9).
Menurut Subur, proses pembaruan data tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Kediri menggencarkan sosialisasi mengenai mekanisme pembaruan desil. Sosialisasi tersebut juga melibatkan 190 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos.
Para pendamping PKH akan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan yang dapat ditempuh untuk mengajukan pembaruan data.
Subur menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan desil melalui sejumlah mekanisme. Salah satunya secara daring menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data secara mandiri dengan memasukkan informasi yang diperlukan serta melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi keluarga.
“Harapannya pengisian data dilakukan secara jujur sesuai kondisi riil,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala melakukan pengajuan secara mandiri, pembaruan data dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Pengajuan tersebut nantinya dibantu oleh operator SIKS-NG.
Subur mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung sebelum mengajukan pembaruan. Data yang diperlukan antara lain berkaitan dengan kependudukan dan kepemilikan aset.
“Tapi data dan dokumen pendukung harus disiapkan, karena di situ ada yang harus diisi seperti masalah data kependudukan, kepemilikan aset,” katanya.
Selain melalui mekanisme tersebut, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui laman Badan Pusat Statistik (BPS).
Subur menegaskan, pengajuan pembaruan data melalui pemerintah desa maupun aplikasi tetap menjadi bagian dari proses yang memungkinkan terjadinya perubahan posisi desil. Namun, perubahan tersebut tetap mengikuti proses pemutakhiran dan verifikasi data yang berlaku.
Pemkab Kediri menyatakan akan terus membantu dan memfasilitasi masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
“Pembaruan desil itu akan keluar empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali,” pungkas Subur.
















