Rabu, Agustus 6, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
09/01/2025
in Peristiwa
0

Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Pucanglaban Tulungagung berhasil mengamankan 2 pelaku penjual minuman keras (Miras) tanpa ijin, kedua pelaku berinisial VAVW (36) dan AAD (23) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.

“Pelaku telah memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan kedaluwarsa, pelaku tidak memiliki ijin usaha dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa minuman keras jenis arak Bali.” Kata Kasihumas Polres Ipda Nanang. Kamis, (09/01).

Baca Juga :

Kapolres Kediri Kota Kunjungi Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan

Polresta Banyuwangi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Lanjut Ipda Nanang dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 botol arak, dengan jenis1 botol arak karangasem, 2 botol arak Nursi Bali, 7  botol arak siyouku.

“Petugas juga mengamankan 1 buah handphone yang berisi wa transaksi arak, 1 buah tas warna cokelat, 2 buah kardus cokelat bungkus arak, Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan sepeda motor vario,” lanjutnya.

Kedua pelaku diaman di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban dini hari saat melakukan polisi  menggelar operasi peredaran miras. Kedua pelaku saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara COD.

“Dari pengakuan pelaku, miras dikulak dari seseorang, kemudian dijual ulang, A yang mempunyai modal dan V mencari pembeli, keuntungan dibagi dua”, imbuhnya.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tags: arakcodmiraspolres tulungagung

Related Posts

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Kunjungi Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan

06/08/2025
Peristiwa

Polresta Banyuwangi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

06/08/2025
Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Teguhkan Nasionalisme Jelang HUT RI

06/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Minta Setiap Koperasi Merah Putih Punya Fokus Usaha

05/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Berharap Banyak Pelajar Kediri Masuk PTN

04/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Hadirkan Layanan Adminduk Cukup di Tingkat Desa, Masyarakat Kediri Kini Tak Perlu Jauh-jauh ke Kecamatan

04/08/2025
Next Post

Aksi Vandalisme di Stadion Soeprijadi Blitar, Poster Kecaman terhadap PSSI Bertebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Personel Satbinmas Polres Kediri Kota Gelar Penling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

24/07/2025

Kedaulatan Pangan Nasional, Lapas Kediri Panen Raya

24/12/2024

Gelontorkan Anggaran 2,5 M, Pemkab Blitar Kurangi Angka Pengangguran

23/10/2024

Satnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Peredaran Narkoba dan Meringkus 5 Tersangka

05/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO