Senin, Agustus 4, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Gaya Hidup

Cara Membayar Hutang Puasa Menurut Gus Baha Sesuai Tuntunan Syariat

redaksi by redaksi
24/02/2025
in Gaya Hidup
0

kabarutama.co – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa dengan kewajiban menggantinya di lain waktu.

Gus Baha, seorang ulama ahli tafsir, memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai cara membayar hutang puasa sesuai syariat Islam.

Baca Juga :

Dr. Emi Puasa Handayani, Tokoh Hukum Kediri yang Konsisten Mengabdi dan Menginspirasi

Depo Kereta Blitar Tanam Pohon, Wujud Nyata Jaga Lingkungan dan Dukung SDGs

Gus Baha menekankan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan. Jika seseorang memiliki hutang puasa, wajib mengqadhanya sebelum Ramadan berikutnya. Jika tidak mampu, wajib membayar fidyah. Semua ini bertujuan agar ibadah tetap berjalan dengan ringan dan tidak memberatkan umat Islam.

1. Kewajiban Mengqadha Puasa

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat ini, jelas bahwa seseorang yang meninggalkan puasa karena uzur seperti sakit atau bepergian wajib mengqadha (mengganti) puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan.

2. Waktu Mengqadha Puasa

Gus Baha menjelaskan bahwa mengqadha puasa harus dilakukan sebelum Ramadan berikutnya. Jika seseorang menunda tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka selain mengqadha, ia juga diwajibkan membayar fidyah.

Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang berpegang pada hadits dari Aisyah RA:

“Aku memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa qadha bisa dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya, tetapi sebaiknya tidak ditunda-tunda.

3. Cara Membayar Hutang Puasa

Menurut Gus Baha, cara membayar hutang puasa adalah dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan, sama seperti puasa Ramadan. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya secara berurutan, boleh dilakukan secara terpisah selama masih dalam batas waktu yang diperbolehkan.

Bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur yang permanen (seperti sakit kronis atau usia lanjut), maka wajib membayar fidyah. Allah SWT berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah diberikan berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan.

4. Niat Mengqadha Puasa

Gus Baha juga mengingatkan pentingnya niat sebelum fajar. Niat mengqadha puasa cukup dalam hati dan bisa diucapkan sebagai berikut:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardi Ramadhana lillahi ta’ala.” (Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.)

Dengan memahami cara membayar hutang puasa sesuai tuntunan syariat, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan bertanggung jawab.

Tags: cara membayarGus bahahutang puasapuasa

Related Posts

Gaya Hidup

Dr. Emi Puasa Handayani, Tokoh Hukum Kediri yang Konsisten Mengabdi dan Menginspirasi

31/07/2025
Gaya Hidup

Depo Kereta Blitar Tanam Pohon, Wujud Nyata Jaga Lingkungan dan Dukung SDGs

19/07/2025
Gaya Hidup

Kejutan Ulang Tahun, Dandim 0809 Kediri Dikunjungi Kapolres Kediri Kota

19/07/2025
Gaya Hidup

Warga RT 01 Mojoroto Rayakan Muharam dengan Lengkong Zero Waste, Jadi Perwakilan Lomba Kota Kediri

28/06/2025
Gaya Hidup

Beri Edukasi Pedagang Pasar, TPAKD Kota Kediri Gelar Literasi Keuangan

20/06/2025
Gaya Hidup

Kapolres Kediri Kota Serahkan Bantuan Material untuk Pembangunan Masjid di Tempurejo

18/06/2025
Next Post

Polres Amankan Tersangka Pencuri Kotak Amal Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Awali Tugas Baru, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah

25/07/2025

Polres Kediri Gelar Sholat Gaib, Doakan 3 Bhayangkara yang Gugur Saat Bertugas

18/03/2025

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025

Kirab dan Bersih Desa Kelurahan Dandangan Meriah, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya

17/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO