Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan komitmennya dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kediri. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mewujudkan Kabupaten Kediri lengkap secara administrasi pertanahan.
Komitmen tersebut disampaikan Mas Dhito—sapaan akrabnya—dalam pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan BPN Kediri pada Rabu (13/3/2025). Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa dari 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum bersertifikat, sekitar 80.000 di antaranya berada di Kediri, termasuk tanah wakaf yang tersebar di desa-desa dan kelurahan.
Menurut Asep, salah satu kendala dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf adalah persyaratan akta ikrar wakaf. Banyak tanah yang diwakafkan untuk rumah ibadah dan keperluan sosial sejak lama, namun belum dilengkapi akta ikrar, sehingga mempersulit proses sertifikasi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, BPN bersama instansi terkait dan organisasi keagamaan tengah melakukan sensus tanah wakaf guna memastikan keabsahan dan percepatan penerbitan sertifikat. Saat ini, dari total 3.200 bidang tanah wakaf di Kediri, baru sekitar 1.100 yang telah bersertifikat.
Mas Dhito menyambut baik upaya percepatan ini dan memastikan bahwa Pemkab Kediri siap berperan aktif dalam prosesnya. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah wakaf.
“Insyaallah tahun ini kami akan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan sertifikasi tanah wakaf di Kediri bisa berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat secara lebih optimal.