kabarutama.co Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan roda pemerintahan Desa Rejosari Kecamatan Wonodadi tetap berjalan meski seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengundurkan diri secara kolektif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar saat ini fokus menyiapkan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, mengatakan para anggota BPD secara de facto telah menyampaikan pengunduran diri melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Blitar. Namun secara de jure, pemberhentian dan pengangkatan pengganti harus melalui tahapan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya harus mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang BPD. Harus ada mekanisme Penggantian Antar Waktu agar tidak terjadi kekosongan peran di pemerintahan desa,” kata Tantowi saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Tantowi, mekanisme PAW BPD memiliki kesamaan dengan sistem pergantian di lembaga legislatif. Pengganti tidak dipilih melalui pemungutan suara ulang, melainkan merujuk pada dokumen dan hasil proses pembentukan BPD pada awal periode jabatan.
“Kami melihat kembali dokumen pendaftaran saat pembentukan BPD. Anggota BPD Tejosari berasal dari dua dusun. Pengganti diambil dari calon yang dulu masuk bursa tetapi belum terpilih karena perolehan suara di bawah,” ujarnya.
Nama-nama yang berada pada urutan berikutnya dalam daftar hasil pemilihan dusun tersebut berhak menggantikan anggota yang mengundurkan diri. Namun, penunjukan tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa proses verifikasi ulang.
“Kami harus memastikan yang bersangkutan masih bersedia, masih berdomisili di desa, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Setelah itu baru bisa diterbitkan surat keputusan pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota baru,” kata Tantowi.
DPMD telah menginstruksikan pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Keberadaan BPD dinilai krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa menjelang akhir tahun anggaran.
“BPD adalah mitra strategis kepala desa. Penetapan peraturan desa harus dilakukan bersama BPD. Jika kekosongan ini berlangsung lama, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa bisa terganggu. Karena itu kami tangani serius agar pemerintahan desa tetap berjalan,” ujar Tantowi.
















