Blitar, Kabarutama – Persoalan jual beli rumah antara PT Reyner Globalindo Group (RGG) dengan seorang konsumen berinisial RHK memasuki babak baru. Setelah sejumlah upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan, perusahaan melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum PT RGG dari Trias Lawfirm, DH Kurnia Mantika, S.H. dan Moch Dimas Setya Wicaksono, S.H., mengatakan persoalan tersebut bermula dari rencana RHK membeli rumah yang berada di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.
Menurut Kurnia, pada tahap awal kedua pihak telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, dalam pelaksanaannya, RHK mengalami keterlambatan pembayaran dan menyampaikan keberatan terhadap besaran angsuran yang telah disepakati.
Kedua pihak kemudian sepakat membatalkan PPJB pertama. Pihak PT RGG menyatakan dana yang sebelumnya telah dibayarkan RHK telah dikembalikan.
“Pengembalian dana tersebut dituangkan dalam kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh RHK. Selain itu, terdapat dokumentasi foto saat penandatanganan kuitansi,” ujar Kurnia.
Persoalan kembali muncul setelah RHK disebut masih membutuhkan rumah tinggal dan meminta dibuatkan perjanjian baru dengan skema angsuran yang lebih ringan. Permintaan tersebut kemudian disetujui PT RGG sehingga kedua pihak kembali melakukan pengikatan melalui PPJB kedua.
Dalam pelaksanaan PPJB kedua, menurut PT RGG, kembali terjadi keterlambatan pembayaran.
Kurnia mengatakan kondisi tersebut kemudian menimbulkan perselisihan baru antara perusahaan dan RHK. Pihak perusahaan menyebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mediasi.
Namun, menurut versi PT RGG, RHK kemudian mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan menyampaikan persoalan tersebut kepada media.
Perselisihan semakin berkembang ketika muncul pernyataan yang menurut pihak PT RGG merugikan nama baik perusahaan.
“RGG merasa dirugikan karena pembayaran dari RHK tidak berjalan sebagaimana kesepakatan, sementara rumah tersebut masih dikuasai dan dihuni oleh yang bersangkutan,” kata Kurnia.
Dalam proses mediasi, lanjut dia, muncul pula perbedaan pandangan mengenai pengembalian dana pada PPJB pertama.
Kurnia menyatakan pihak RHK disebut kembali meminta pembatalan PPJB kedua sekaligus meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan terkait kedua PPJB tersebut. Sementara itu, PT RGG berpegang pada dokumen yang menurut mereka menunjukkan bahwa dana pada PPJB pertama telah dikembalikan.
“Owner PT RGG sudah beberapa kali berupaya mengajak menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan melalui mediasi. Namun sampai saat ini belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Setelah serangkaian upaya penyelesaian tidak mencapai titik temu, PT RGG akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, perusahaan tersebut telah melaporkan persoalan itu ke Polres Blitar Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan.
Kurnia menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh karena perusahaan menilai persoalan yang terjadi telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun terkait reputasi perusahaan.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.















