Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

redaksi by redaksi
08/12/2024
in Politik, UTAMA
0
Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga belas Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya 2 TPS di wilayah Kecamatan Sukorejo dan 11 TPS di Kecamatan Sananwetan.

Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur Azis membenarkan terkait Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU, namun hanya meneruskan rekomendasi dari Panwascam.

Baca Juga :

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

\”Kami tidak tahu detailnya karena rekomendasi itu berasal dari Panwascam. Eksekusi PSU ada di tangan KPU, bukan Bawaslu,\” Kata M. Nur Azis, Minggu, (01/12).

Sementara itu Mashudi anggota tim hukum Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba (SAE) menanggapi upaya PSU yang direkomendasikan Bawaslu ke Ke KPU Kota Blitar, tim kuasa hukum berharap keputusan KPU Kota Blitar dalam mengambil keputusan harus berdasarkan regulasi, bukan tekanan politik.

\”Kami berharap KPU bersikap profesional dan adil. Jika tetap memutuskan PSU tanpa dasar hukum, kami tidak akan tinggal diam,\” katanya.
Mashudi menambahkan, dalam hitung cepat pasangan nomor urut 2 Ibin – Elim unggul 53,18 persen dari pasangan nomor urut 1 Bambang – Bayu.

Dengan keluarnya surat ekomendasi Bawaslu pelaksanaan PSU dinilai mengada-ada, dan dipertanyakan netralitas sebagai penyelenggara.

“Kita mengasumsikan menilai rekomendasinya mengada-ngada. Jadi sekarang kita serahkan pihak KPU karena Panwascam sudah mengrimkan surat melalui Bawaslu terkait PSU,” Tambahnya.

Tim SAE menilai rekomendasi PSU oleh Bawaslu sebagai bentuk rekayasa politik untuk menggagalkan kemenangan paslon nomor 02, karena proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan baik tanpa pelanggaran yang signifikan, bahkan semua saksi telah menandatangani hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.

\”Ini jelas bentuk ketidakadilan. Kami merasa terzalimi oleh rekomendasi yang mengada-ada ini. Jika KPU tetap melaksanakan PSU, kami akan mempertanyakan netralitas penyelenggara,\” katanya.

Pada Pasal 372 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius. \”PSU itu syaratnya berat. Harus ada bencana alam, kerusuhan, atau pelanggaran seperti perusakan surat suara oleh petugas. Sementara dalam kasus ini, temuan seperti keterlambatan saksi di TPS atau saksi pergi ke kamar mandi tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara. Ini tidak masuk akal,\” tegasnya.

Tim nomor urut 2 mengingatkan, jika pelaksanaan PSU tidak sesuai aturan dapat memiliki konsekuensi pidana. \”Jika KPU memutuskan PSU tanpa dasar yang kuat, kami akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jangan main-main dengan keadilan,\” pungkasnya.

Tags: bawaslupilwali kota blitarpsu

Related Posts

UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Politik

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Next Post
Bikin Rawan Pemain Cedera, Pelatih Persita Komplain Lapangan Stadion Supriyadi Kota Blitar

Bikin Rawan Pemain Cedera, Pelatih Persita Komplain Lapangan Stadion Supriyadi Kota Blitar

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Blitar Lantik Khusna Lindarti sebagai Pj Sekda Gantikan Izul Marom yang Purna Tugas

01/07/2025

Manfaat Serai untuk Kesehatan, Rempah Alami dengan Segudang Khasiat

02/05/2025

Satpol PP Surabaya Segel Stand Ice Cream Diduga Mengandung Alkohol Usai Viral di Media Sosial

09/04/2025

KAI Daop 7 Madiun Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah Selama Angkutan Lebaran 2025

11/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO