Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

redaksi by redaksi
08/12/2024
in Politik, UTAMA
0
Bawaslu Kota Blitar Rekomendasikan PSU, Tim SAE Pertanyakan Netrlitas Penyelenggara

Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga belas Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya 2 TPS di wilayah Kecamatan Sukorejo dan 11 TPS di Kecamatan Sananwetan.

Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur Azis membenarkan terkait Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU, namun hanya meneruskan rekomendasi dari Panwascam.

Baca Juga :

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

\”Kami tidak tahu detailnya karena rekomendasi itu berasal dari Panwascam. Eksekusi PSU ada di tangan KPU, bukan Bawaslu,\” Kata M. Nur Azis, Minggu, (01/12).

Sementara itu Mashudi anggota tim hukum Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba (SAE) menanggapi upaya PSU yang direkomendasikan Bawaslu ke Ke KPU Kota Blitar, tim kuasa hukum berharap keputusan KPU Kota Blitar dalam mengambil keputusan harus berdasarkan regulasi, bukan tekanan politik.

\”Kami berharap KPU bersikap profesional dan adil. Jika tetap memutuskan PSU tanpa dasar hukum, kami tidak akan tinggal diam,\” katanya.
Mashudi menambahkan, dalam hitung cepat pasangan nomor urut 2 Ibin – Elim unggul 53,18 persen dari pasangan nomor urut 1 Bambang – Bayu.

Dengan keluarnya surat ekomendasi Bawaslu pelaksanaan PSU dinilai mengada-ada, dan dipertanyakan netralitas sebagai penyelenggara.

“Kita mengasumsikan menilai rekomendasinya mengada-ngada. Jadi sekarang kita serahkan pihak KPU karena Panwascam sudah mengrimkan surat melalui Bawaslu terkait PSU,” Tambahnya.

Tim SAE menilai rekomendasi PSU oleh Bawaslu sebagai bentuk rekayasa politik untuk menggagalkan kemenangan paslon nomor 02, karena proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan baik tanpa pelanggaran yang signifikan, bahkan semua saksi telah menandatangani hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.

\”Ini jelas bentuk ketidakadilan. Kami merasa terzalimi oleh rekomendasi yang mengada-ada ini. Jika KPU tetap melaksanakan PSU, kami akan mempertanyakan netralitas penyelenggara,\” katanya.

Pada Pasal 372 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius. \”PSU itu syaratnya berat. Harus ada bencana alam, kerusuhan, atau pelanggaran seperti perusakan surat suara oleh petugas. Sementara dalam kasus ini, temuan seperti keterlambatan saksi di TPS atau saksi pergi ke kamar mandi tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara. Ini tidak masuk akal,\” tegasnya.

Tim nomor urut 2 mengingatkan, jika pelaksanaan PSU tidak sesuai aturan dapat memiliki konsekuensi pidana. \”Jika KPU memutuskan PSU tanpa dasar yang kuat, kami akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jangan main-main dengan keadilan,\” pungkasnya.

Tags: bawaslupilwali kota blitarpsu

Related Posts

Uncategorized

Polisi Perketat Pengaman Satu Suro dan Suran Agung di Blitar

27/06/2025
Politik

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

IKA PMII Blitar Dirikan Warung Berkah Pinus, Sajikan Prasmanan Hanya Rp 3.000

25/06/2025
Ekonomi Bisnis

Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Kerja Bermodal DBHCHT, Tekan Pengangguran dan Cetak Wirausahawan Baru

23/06/2025
Ekonomi Bisnis

DKPP Blitar Salurkan Bantuan DBHCHT 2025 untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tembakau

23/06/2025
Next Post
Bikin Rawan Pemain Cedera, Pelatih Persita Komplain Lapangan Stadion Supriyadi Kota Blitar

Bikin Rawan Pemain Cedera, Pelatih Persita Komplain Lapangan Stadion Supriyadi Kota Blitar

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

5 Wisata Goa Di Blitar Yang Wajib di Kunjungi. Mulai Dari Yang Bersejarah Sampai Yang Megah

16/05/2024

Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025

14/11/2024

Ritual Manten Tebu Awali Musim Giling, PG RMI Blitar Targetkan Produksi 90 Ribu Ton Gula Kristal Putih

15/05/2024

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Gunakan Narkoba

02/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO