BLITAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai upaya memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan warga yang merasa bukan pengurus atau anggota partai politik, namun namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pembukaan posko aduan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu dan pemilihan, khususnya untuk memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak konstitusional warga negara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pengawasan kepemiluan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada warga yang merasa tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik, namun namanya tercantum di SIPOL, kami persilakan untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Posko Aduan Masyarakat dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 44, Kota Blitar.
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline WhatsApp 0851-3582-6198, maupun melalui pesan langsung (direct message) akun Instagram resmi @bawaslu_blitar.
Untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum dalam SIPOL, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik
Dengan dibukanya Posko Aduan Masyarakat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menjaga kualitas demokrasi serta integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
















