Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
22/05/2025
in Peristiwa
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial Facebook. Dalam operasi ini, enam orang pelaku ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga :

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah viralnya konten asusila dari dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kedua grup tersebut berisi unggahan berbau incest, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Sepanjang tahun ini saja, kami sudah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidik mulai bergerak setelah menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025. Melalui proses profiling dan monitoring akun-akun mencurigakan, enam tersangka berhasil diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR diketahui sebagai admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten digital bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menambahkan bahwa sebagian korban diketahui masih berusia 7 hingga 12 tahun. Modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual yang kemudian direkam dan disebarkan.

“Kami temukan korban di Jawa Tengah dan Bengkulu yang merupakan anak-anak dari lingkungan pelaku sendiri. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sembari melakukan pemulihan korban secara menyeluruh dengan melibatkan psikolog klinis,” ungkapnya.

Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi lainnya untuk menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi medis hingga penyediaan rumah aman.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali konten tersebut dan aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di dunia digital. “Mari jaga ruang digital bersama dan lindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Nurul.

Tags: Grup FacebookPenyebar Pornografi Anak

Related Posts

Peristiwa

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

08/02/2026
Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

07/02/2026
Peristiwa

Teror Tawon Vespa Mengintai Warga Ngadiluwih, Damkar Kediri Turun Tangan

07/02/2026
Peristiwa

Satpol PP Kediri Tertibkan Aktivitas Manusia Silver di Kecamatan Ngasem

06/02/2026
Peristiwa

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Blitar, Rumah Warga di Gandusari Retak Parah

06/02/2026
Peristiwa

Mas Dhito Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan dan Benih Padi

05/02/2026
Next Post

Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 4 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tidur Telentang Bisa Cegah Pegal dan Kerutan, tapi Waspadai Bahayanya

23/09/2025

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025

Mas Dhito Siap Hidupkan Lagi Wisata Ubalan, Ikuti Jejak Sumber Corah yang Sudah Dibuka

20/06/2025

Sukses Tekan Stunting, Walikota Blitar Terima Penghargaan Nasional dari Wapres Gibran

13/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO