Blitar – Seorang warga mendatangi Polres Blitar Kota dengan pengakuan tak biasa. Ia menyampaikan keinginannya untuk dihukum atas perbuatan perzinaan yang diakuinya pernah dilakukan sekitar 20 tahun silam.
Menerima aduan tersebut, petugas kepolisian tidak serta-merta mengambil langkah hukum, melainkan melakukan penelusuran dan pendekatan secara humanis. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa warga tersebut mengalami gangguan psikologis berupa depresi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pihak keluarga juga dilaporkan tengah mencari keberadaan yang bersangkutan. Ia diketahui telah meninggalkan rumah sejak pagi tanpa memberi kabar, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan. Polisi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan memberikan pendampingan awal serta memastikan warga tersebut mendapatkan perhatian yang dibutuhkan.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kondisi darurat yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
“Jika mengalami kejadian darurat seperti gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan anggota Polri, masyarakat dapat langsung menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa,” demikian imbauan pihak kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan mengedepankan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.














