Blitar – Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi penyampaian aspirasi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kamis (18/12/2025). Aksi dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain Kantor Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar.
AMPERA yang terdiri dari berbagai elemen, seperti Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), LPK-RI Kabupaten Blitar, serta organisasi prodemokrasi lainnya, menegaskan aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara untuk menagih tanggung jawab negara dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPERA mengusung seruan “Putus Rantai Korupsi, Bongkar Mafia Tanah, Mafia Hutan, dan Mafia Hukum. Negara Wajib Hadir!”. Mereka menilai Blitar Raya tengah berada dalam kondisi darurat keadilan, ditandai dengan dugaan mandeknya tindak lanjut laporan masyarakat, khususnya terkait korupsi dan konflik agraria.
“Yang kami lawan bukan proses hukum, melainkan kabut proses. Ketika penanganan perkara tidak transparan, tanpa kejelasan tahapan dan waktu, di situlah ruang kompromi dan transaksi terbuka,” tegas Mohammad Trijanto, konsultan hukum ( Revolutionary Law Firm ) untuk masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan.
AMPERA menautkan peringatan HAKORDIA dengan tiga persoalan sistemikPertama dugaan praktik mafia tanah yang memicu konflik agraria berkepanjangan dan menghambat reforma agraria.
Kedua, mafia hutan yang diduga memanfaatkan skema perhutanan sosial secara tidak sah, termasuk penguasaan lahan melebihi ketentuan dan penggunaan tanaman non-tegakan.
mafia hukum yang ditandai dengan dugaan pelambatan perkara, pengaburan informasi, dan intervensi proses penegakan hukum.
Sejumlah kasus disorot sebagai contoh ketidakadilan struktural, di antaranya konflik agraria di wilayah PT Rotorejo Kruwuk serta PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
AMPERA merujuk pada SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor 233 Tahun 2021 tentang penetapan tanah objek redistribusi, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terealisasi. Sekitar 30 hektare lahan disebut belum jelas distribusinya kepada masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, AMPERA juga menyoroti pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Blitar tahun 2025. Dari sekitar 262,47 hektare lahan yang dilepaskan Kementerian Kehutanan, direncanakan akan diterbitkan sekitar 4.388 sertifikat hak milik (SHM). Namun, muncul dugaan manipulasi data, termasuk adanya lahan kosong yang disebut-sebut seolah memiliki pemukim.
Konsultan hukum masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan, Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm, menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengkhianati tujuan reforma agraria serta kebijakan nasional penataan kawasan hutan.
“Jika program negara dikotori oleh praktik KKN, titipan data, dan permainan akses, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi,” ujarnya.
Melalui aksi ini, AMPERA mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas, transparan, serta memberikan kepastian hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan reforma agraria demi keadilan sosial dan lingkungan di Blitar Raya.
















