Kediri — Suasana Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kediri mendadak berbeda pada Senin (10/2/2026). Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama sejumlah jaksa penyidik. Sejak pagi, tim memeriksa sejumlah ruangan penting dan mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan serta pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Kediri.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Sejumlah berkas administrasi, dokumen keuangan, hingga arsip kegiatan diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai prosedur hukum guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021. Tim penyidik mencari serta mengamankan dokumen-dokumen yang relevan untuk kepentingan pembuktian,” jelas Wibisana, Minggu (15/2/2026) dalam keterangan resminya.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan diketahui bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Kediri. Dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program kegiatan olahraga serta operasional organisasi.
Namun demikian, dalam proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, ditemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terus mendalami dugaan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait guna membuat terang dugaan tindak pidana ini,” tambah Wibisana.
Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan rincian nilai kerugian negara yang diduga timbul maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara dimungkinkan sesuai hasil pendalaman alat bukti.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan olahraga dan kemajuan prestasi daerah.
Seiring berjalannya proses penyidikan, publik menanti hasil pengungkapan kasus ini. Kejaksaan memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
















