Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menanggapi usulan perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa yang disampaikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri. Prinsip utama yang ditekankan adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
Hal tersebut disampaikan Mas Dhito saat menerima audiensi PPDI Kabupaten Kediri di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan itu, perangkat desa menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait jam kerja yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat desa.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan bahwa regulasi saat ini mengatur jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB atau menyesuaikan jam kerja pemerintah daerah. Namun, menurutnya, pelayanan di desa pada praktiknya tidak mengenal batas waktu.
“Kami mengajukan perubahan regulasi dengan pemisahan antara jam pelayanan administrasi dan jam siaga perangkat desa 24 jam,” kata Manon yang juga merupakan perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam usulan tersebut, jam pelayanan administrasi di kantor desa diusulkan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, jam siaga difokuskan pada pelayanan nonadministrasi dan kondisi darurat. Meski demikian, pelayanan administrasi tetap bisa dilakukan apabila terdapat kebutuhan mendesak.
Manon juga mengungkapkan, selama ini kehadiran warga dalam rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja formal cenderung minim. Hal itu disebabkan aktivitas masyarakat desa yang umumnya bekerja di kebun atau berdagang sejak pagi hingga siang hari, sehingga kegiatan desa lebih efektif dilaksanakan pada malam hari.
“Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan di kalangan perangkat desa,” ujarnya.
Selain soal jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan usulan terkait seragam perangkat desa serta program tabungan pensiun yang dikelola oleh bank daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mas Dhito menyatakan pada prinsipnya siap mengakomodasi usulan PPDI. Namun khusus untuk perubahan jam kerja, pihaknya menegaskan perlu adanya kajian dan konsultasi lebih lanjut karena menyangkut regulasi.
Mas Dhito meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk mengonsultasikan usulan tersebut terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur.
“Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, kalau ada masyarakat yang butuh, harus ada yang melayani,” tegas Mas Dhito.
















