Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai 98,72 persen.
Pemkab Kediri menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan Kategori Pratama dalam pencapaian UHC. Penghargaan diserahkan dalam acara UHC Awards 2026 yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Ahmad Khotib, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, di akhir tahun 2025 cakupan UHC Kabupaten Kediri sudah mencapai lebih dari 98 persen,” ujar Khotib usai menerima penghargaan.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito, sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah. Upaya tersebut meliputi peningkatan kemudahan akses pelayanan kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Khotib menambahkan, kepesertaan JKN di Kabupaten Kediri terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2021, cakupan UHC di daerah tersebut masih berada di angka 70 persen.
“Peningkatan ini tidak lepas dari komitmen Bupati Kediri dalam memajukan sektor kesehatan. Ke depan, kami juga berupaya meningkatkan tingkat keaktifan kepesertaan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, dari total capaian UHC tersebut, tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Kediri saat ini mencapai 80,12 persen. Pemerintah daerah terus mendorong peningkatan keaktifan agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan secara optimal.
Selain itu, Khotib mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar segera mendaftarkan diri guna mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
“Kami berharap masyarakat memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan secara maksimal,” pungkasnya.
















