Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Patung Macan Putih Balongjeruk Resmi Dilindungi Negara, Kemenkumham Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta

redaksi by redaksi
13/01/2026
in Peristiwa
0

Kediri,kabarutama.co – Patung Macan Putih yang berada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyerahkan sertifikat hak cipta atas patung tersebut kepada Pemerintah Desa Balongjeruk, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Balai Desa Balongjeruk. Setelah itu, rombongan melanjutkan kegiatan dengan pemasangan plakat sertifikat di tugu Patung Macan Putih yang terletak sekitar 100 meter di sebelah timur balai desa.

Dalam plakat tersebut tercantum keterangan bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026. Dengan pencatatan ini, patung tersebut secara resmi dilindungi sebagai karya cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan kunjungannya ke Desa Balongjeruk merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya masyarakat.

“Hari ini saya berkunjung ke Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang, dalam rangka memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual, hak cipta Patung Macan Putih Balongjeruk. Kegiatan ini difasilitasi oleh BRIDA Kabupaten Kediri,” kata Haris.

Menurut Haris, sertifikasi hak cipta tersebut menjadi bukti perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya warga Desa Balongjeruk.

“Ini adalah bentuk perlindungan ide dan gagasan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Diharapkan Patung Macan Putih ini bisa menjadi identitas baru desa, memberi dampak ekonomi, serta ikut melestarikan budaya Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini memiliki makna penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan patung ke depan, termasuk peluang pengembangan secara ekonomi.

“Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi identitas desa yang diharapkan bisa dikembangkan ke arah komersialisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Haris.

Sementara itu, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menyambut baik terbitnya sertifikat hak cipta tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dibahas bersama perangkat desa dan warga.

“Ke depan kami akan bermusyawarah dengan pengurus, pemerintah desa, dan warga Balongjeruk untuk menentukan pengelolaan Patung Macan Putih yang kini sudah memiliki hak cipta,” kata Safi’i.

Ia juga mengaku bangga atas pengakuan negara terhadap inisiatif dan kreativitas warga desanya.

“Kami bangga karena apa yang kami inisiasikan mendapat penghargaan berupa sertifikat hak cipta. Semoga ke depan dapat memberikan pemasukan dan mendorong kemajuan Desa Balongjeruk,” tuturnya.

Tags: BalongjerukKemenkumham JatimPatung Macan PutihSertifikat Hak Cipta

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

PT MSS Bongkar Dugaan Kelalaian Pengembang Griya Keraton Sambirejo, Sengketa Bergulir di BANI

18/05/2026

Komunitas Blitar Barat Berlari Deklarasikan Dukungan Cabub Rini – Ghoni Menang di Pilkada 2024

18/11/2024

Polres Kediri dan Jasa Raharja Bantu Keluarga Korban Tabrakan Maut KA Kartanegara

12/03/2025

Bandara Kediri Siap Sambut Penerbangan Perdana Maskapai Citilink Indonesia

04/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO