Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi meluncurkan inovasi layanan terbaru bernama SASITELANG (Pusat Informasi Barang Temuan dan Barang Hilang). Terobosan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan barang hilang maupun barang temuan di lingkungan Kantor Imigrasi Blitar.
Layanan SASITELANG muncul sebagai respons atas kerap ditemukannya laporan masyarakat mengenai barang pribadi yang tertinggal saat mengurus paspor maupun keperluan administrasi lainnya.
“Melalui layanan ini, proses pencatatan, penyimpanan, hingga pengembalian barang temuan dilakukan secara lebih terstruktur dan akurat.” kata
Prosedur pelaporan maupun klaim barang juga disusun secara jelas. Masyarakat dapat melaporkan penemuan atau kehilangan barang kepada petugas, kemudian mengambilnya kembali setelah melalui proses verifikasi bukti kepemilikan. Mekanisme ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan tambahan bagi para pemohon layanan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Blitar menegaskan bahwa SASITELANG merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan kehadiran inovasi ini, Imigrasi Blitar ingin memastikan setiap masyarakat yang datang merasa aman, terlindungi, dan terlayani dengan baik.
Layanan SASITELANG diharapkan menjadi inovasi sederhana namun efektif dalam memperkuat pelayanan publik yang responsif, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.














