Malang – Dua warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga. Kedua pelaku diringkus saat pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 oleh tim gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung. Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun 2024.
Setelah sempat mencari sendiri tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke Polsek Jabung pada Juni 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Korban baru melapor pada Juni 2025. Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku teridentifikasi,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (23/10/2025).
Dua pelaku berinisial DS (23) dan MN (30) berhasil ditangkap pada Rabu (22/10/2025) dini hari di wilayah Jabung. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa motor milik korban yang masih dalam kondisi utuh.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.
“Motifnya klasik, pelaku mencari kesempatan ketika motor diparkir tanpa pengawasan. Syukurlah, motor korban berhasil kami temukan dalam keadaan lengkap,” jelas AKP Bambang.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Bambang menambahkan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Malang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.














