Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus melanjutkan proses hukum terkait peristiwa robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.
Setelah status kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, tim gabungan penyidik Polda Jatim kini mulai fokus mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini menandai langkah lanjutan penegakan hukum yang kini diarahkan pada pembuktian unsur pidana.
“Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, tim penyidik Polda Jatim akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” ujar Kombes Pol Abast di RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Abast, tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, penyidik melakukan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum atau KUHAP. Itu yang sekarang sedang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abast menyebut mulai pekan depan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian tersebut.
“Kami sudah mulai membuat pemanggilan terhadap beberapa saksi yang relevan,” ujarnya.
Namun demikian, Abast menegaskan bahwa tidak seluruh dari 17 saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan otomatis akan diperiksa kembali pada tahap penyidikan.
“Yang akan kami panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian robohnya bangunan. Semua akan berproses sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, saksi yang telah diperiksa sebelumnya bisa saja kembali dipanggil jika keterangannya dinilai penting untuk memperkuat unsur pidana.
“Saksi di tahap awal belum tentu sama dengan di tahap penyidikan. Bisa jadi ada saksi baru dengan keterangan penting,” ungkapnya.
Kombes Pol Abast menekankan, penyidik menjalankan proses hukum ini secara hati-hati dan proporsional, terutama karena sebagian saksi merupakan keluarga korban yang masih berduka.
“Kami mohon pengertian dari rekan-rekan media dan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan, namun kami tidak tergesa-gesa. Kami menghormati keluarga korban yang sedang berduka,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Ia memastikan Polda Jatim akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi, tentunya lebih dari satu. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir. Nanti kami akan sampaikan perkembangan penyidikan secara bertahap,” pungkasnya.