Madiun – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran kepolisian. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam operasi yang berlangsung selama hampir dua pekan itu, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 15,91 gram sabu, 1,020 kilogram ganja kering, 3 unit sepeda motor dan 7 unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Ubaidilah menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk beraksi di Kota Madiun. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Iptu Ubaidilah, Senin (29/9/2025).
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba. Mari bersama kita wujudkan Madiun sebagai kota yang bersih dari narkotika,” lanjut Iptu Ubaidilah.
Ketujuh tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.