Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. SPDP tersebut diterima pada Senin, 9 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, membenarkan adanya surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian terkait proses penyidikan kasus tersebut.
“Berdasarkan SPDP yang kami terima, terdapat 19 orang yang telah ditetapkan sebagai terduga tersangka, di mana 14 di antaranya masih anak-anak, dan selebihnya merupakan orang dewasa,” ujarnya saat ditemui disela sela kegiatan, Rabu (10/9/2025).
Dalam perkara tersebut, sebagian terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa penanganan terhadap anak-anak akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Ada perlakuan khusus untuk anak. Mulai dari tempat penahanan, cara penyidikan, hingga proses peradilan yang berbeda. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar pendampingan dari psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa segera dilakukan,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu berkas tahap pertama untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sesuai dengan tahapan penanganan perkara pidana.
















