Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar seminar bertajuk “Legalitas Kuat dan Pengelolaan Aset PT KAI (Persero) yang Hebat” pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat legalitas aset serta mendorong pemanfaatan aset negara secara optimal, profesional, dan transparan.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, mengatakan bahwa sebagai perusahaan transportasi berbasis rel, PT KAI tidak hanya menyediakan layanan perjalanan kereta api, tetapi juga mengelola berbagai aset strategis berupa lahan dan bangunan yang tersebar di wilayah operasionalnya.
“PT KAI memiliki aset berupa lahan dan bangunan, baik yang berada di dalam maupun di luar stasiun, termasuk Rumah Perusahaan. Aset ini memiliki potensi komersial besar yang bisa dimanfaatkan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Suharjono.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah daerah di wilayah kerja Daop 7 Madiun, antara lain Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Ponorogo, Kediri, Tulungagung, Blitar, hingga Jombang. Menurut Suharjono, pengelolaan aset yang efektif memerlukan pemahaman bersama di antara para pemangku kepentingan, termasuk aspek sejarah kepemilikan, legalitas, serta dokumentasi aset.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Dr. Harto Juwono, M.Hum., dari Universitas Negeri Sebelas Maret, dan Dr. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., dari Universitas Brawijaya.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya dokumentasi aset dan perlindungan hukum, mengingat kompleksitas sejarah kepemilikan aset PT KAI yang telah berlangsung sejak masa kolonial. Seminar juga membahas peluang optimalisasi aset untuk mendukung pendapatan non-angkutan, seperti melalui penyewaan lahan, pengembangan properti, hingga kerja sama bisnis.
“Melalui forum ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dengan para stakeholder terkait arah pengelolaan aset PT KAI, khususnya di wilayah Daop 7 Madiun, agar tercipta sinergi dalam menjawab tantangan pengelolaan aset negara,” kata Suharjono.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam pengelolaan aset negara, termasuk dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan mitra usaha.
Di akhir kegiatan, PT KAI menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah memberikan kontribusi dalam diskusi. Perusahaan berharap hasil seminar ini dapat menjadi landasan lahirnya langkah konkret untuk penguatan legalitas dan pemanfaatan aset negara secara optimal.