Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Redaksi

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Sistem Perpajakan yang Lebih Adil

redaksi by redaksi
24/07/2025
in Redaksi
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Peluncuran yang dipimpin Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini turut dihadiri jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga konsultan pajak.

Bimo menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata perubahan cara pandang DJP yang kini bertransformasi dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam pembangunan negara.

Baca Juga :

Pangkalan Ojek Bhayangkara Hadir di Kendalrejo, Dukung Ketertiban Lalu Lintas Blitar

Ketika Max Weber Nyempil di Tengah Jamaah Istighotsah

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.

Piagam ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, memuat 8 hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, perlakuan adil, hingga hak atas kerahasiaan data. Di sisi lain, 8 kewajiban wajib pajak juga ditegaskan, antara lain kewajiban menyampaikan SPT dengan benar, bersikap kooperatif, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Dalam sambutannya, Bimo menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara negara dan warga negara yang dibangun atas kesetaraan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi antara petugas pajak dengan masyarakat.

8 Hak Wajib Pajak dalam Piagam:
• Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
• Mendapat layanan perpajakan tanpa biaya.
• Mendapat perlakuan adil dan setara.
• Membayar tidak lebih dari pajak terutang.
• Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak.
• Mendapat kerahasiaan dan keamanan data.
• Dapat diwakili kuasa dalam urusan perpajakan.
• Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.

8 Kewajiban Wajib Pajak:
• Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
• Bersikap jujur dan transparan.
• Menjunjung etika dan sopan santun.
• Kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi.
• Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.
• Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan.
• Menunjuk kuasa sesuai ketentuan.
• Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menambahkan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, transparansi, dan penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” tegas Rosmauli.

Tags: pajakpiagam pajak

Related Posts

Redaksi

Pangkalan Ojek Bhayangkara Hadir di Kendalrejo, Dukung Ketertiban Lalu Lintas Blitar

28/01/2026
Redaksi

Ketika Max Weber Nyempil di Tengah Jamaah Istighotsah

24/01/2026
Redaksi

Aneh Tapi Nyata, Warga Ponggok Blitar Minta Dipenjara Karena Perbuatan Zina

20/01/2026
Redaksi

Status whatsapp dan Manusia Tiruan ala Baudrillard

20/01/2026
Redaksi

Bukan Lapor Kriminal, Warga Kota Blitar Telepon 110 Curhat Istri Minta Cerai

19/01/2026
Redaksi

Isra’ Mi’raj, Momentum Spiritual Umat Islam untuk Memperkuat Iman

16/01/2026
Next Post

Personel Satbinmas Polres Kediri Kota Gelar Penling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Hadapi Persebaya, Ong Kim Swee Tekankan Fokus dan Mental Juang: “Saatnya Persik Bangkit!”

05/11/2025

Polrestabes Surabaya Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di SPBU Banjar Sugihan

12/02/2025

Denny Caknan Hingga Kotak Band akan Meriahkan Festival 6th Sabilu Taubah Blitar

15/05/2025

Residivis Jambret Ditangkap di Lamongan, Baru Bebas Sebulan dari Rehabilitasi

19/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO