Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Peluncuran yang dipimpin Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini turut dihadiri jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga konsultan pajak.
Bimo menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata perubahan cara pandang DJP yang kini bertransformasi dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam pembangunan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.
Piagam ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, memuat 8 hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, perlakuan adil, hingga hak atas kerahasiaan data. Di sisi lain, 8 kewajiban wajib pajak juga ditegaskan, antara lain kewajiban menyampaikan SPT dengan benar, bersikap kooperatif, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.
Dalam sambutannya, Bimo menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara negara dan warga negara yang dibangun atas kesetaraan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi antara petugas pajak dengan masyarakat.
8 Hak Wajib Pajak dalam Piagam:
• Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
• Mendapat layanan perpajakan tanpa biaya.
• Mendapat perlakuan adil dan setara.
• Membayar tidak lebih dari pajak terutang.
• Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak.
• Mendapat kerahasiaan dan keamanan data.
• Dapat diwakili kuasa dalam urusan perpajakan.
• Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.
8 Kewajiban Wajib Pajak:
• Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
• Bersikap jujur dan transparan.
• Menjunjung etika dan sopan santun.
• Kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi.
• Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.
• Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan.
• Menunjuk kuasa sesuai ketentuan.
• Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menambahkan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, transparansi, dan penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” tegas Rosmauli.