Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Tim Hukum Miftahur Roiyan Bantah Eksekusi Tanah di Tambak Oso: “Tak Ada Pengosongan, Tak Sah Secara Hukum”

danu by danu
22/06/2025
in Peristiwa
0

Sidoarjo — Polemik eksekusi lahan di kawasan Tambak Oso, Sidoarjo, kembali memanas. Tim hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba menyatakan keberatan keras terhadap pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

Dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025), kuasa hukum Miftahur Roiyan, Andi Fajar Yulianto, menyebut bahwa eksekusi dilakukan secara tidak patut dan terkesan diam-diam. Tim hukum bahkan menyebut PN Sidoarjo menyelinap melalui akses samping Tol Juanda dan melaksanakan eksekusi dari sisi luar pagar lahan sengketa.

“Kami mendapat foto-foto pelaksanaan eksekusi pada pukul 13.43 yang menunjukkan keberadaan dua anggota TNI, dua polisi, dan empat panitera/juru sita. Anehnya, eksekusi dilakukan dari luar pagar dan tidak menyentuh objek secara fisik,” kata Andi kepada awak media.

Tim hukum kemudian membalas tindakan tersebut dengan membacakan Risalah Bantahan Eksekusi di lokasi yang sama pada Jumat pagi. Pembacaan dilakukan langsung oleh Koordinator Tim Hukum, Subianto, sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa pihak termohon menolak eksekusi tersebut.

Menurut mereka, eksekusi yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 200 ayat (11) dan Pasal 218 ayat (4) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RBg), yakni dilakukan secara riil—masuk ke dalam objek, melakukan pengosongan, dan menyerahkan kepada pemohon.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pembongkaran maupun pengosongan. Obyek masih dikuasai oleh klien kami, lengkap dengan bangunan, penghuni, dan aktivitas ternak kambing. Maka, unsur eksekusi riil tidak terpenuhi,” tegas Andi Fajar.

Mereka juga menyoroti kurangnya waktu pemberitahuan. Surat pemberitahuan eksekusi diterima kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan, yang menurut tim hukum tidak memenuhi asas fair trial.

Selain itu, mereka memprotes keras dugaan pelanggaran protokol oleh aparat yang disebut sempat berfoto di bahu jalan tol saat melakukan akses ke lokasi.

Sebagai langkah lanjutan, Risalah Bantahan Eksekusi dan permintaan perlindungan hukum akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Badan Pengawas MA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PN Sidoarjo terkait pernyataan bantahan ini. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi.

Tags: Bantah Eksekusi TanahTanah Tambak OsoTim Hukum

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Peristiwa

Kapolres dan Walikota Kediri Tinjau Gerakan Pangan Murah di CFD Doho, Meriahkan HUT RI ke-80

10/08/2025
Peristiwa

Pembukaan Toko Arfa Jaya Mart di Kediri Meriah dengan Aneka Perlombaan

10/08/2025
Next Post

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Layanan Pengobatan Gratis di CFD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

KPU Kabupaten Kediri Gelar Apresiasi Pilkada 2024 ‘Terima Kasih Pemilih’

08/01/2025
Respon Cepat Aduan Warga, Ruas Jalan Pare-Kandangan Langsung Diaspal Halus

Respon Cepat Aduan Warga, Ruas Jalan Pare-Kandangan Langsung Diaspal Halus

08/12/2024

Pabrik Gula RMI Raih Rendemen Tertinggi Se-Pulau Jawa 

28/12/2024

Mas Dhito Instruksikan Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Kabupaten

11/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO