Kamis, Mei 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Tim Hukum Miftahur Roiyan Bantah Eksekusi Tanah di Tambak Oso: “Tak Ada Pengosongan, Tak Sah Secara Hukum”

redaksi by redaksi
22/06/2025
in Peristiwa
0

Sidoarjo — Polemik eksekusi lahan di kawasan Tambak Oso, Sidoarjo, kembali memanas. Tim hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba menyatakan keberatan keras terhadap pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga :

Suara Ledakan Bangunkan Pemilik Rumah, Dapur di Kediri Ludes Terbakar

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

Dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025), kuasa hukum Miftahur Roiyan, Andi Fajar Yulianto, menyebut bahwa eksekusi dilakukan secara tidak patut dan terkesan diam-diam. Tim hukum bahkan menyebut PN Sidoarjo menyelinap melalui akses samping Tol Juanda dan melaksanakan eksekusi dari sisi luar pagar lahan sengketa.

“Kami mendapat foto-foto pelaksanaan eksekusi pada pukul 13.43 yang menunjukkan keberadaan dua anggota TNI, dua polisi, dan empat panitera/juru sita. Anehnya, eksekusi dilakukan dari luar pagar dan tidak menyentuh objek secara fisik,” kata Andi kepada awak media.

Tim hukum kemudian membalas tindakan tersebut dengan membacakan Risalah Bantahan Eksekusi di lokasi yang sama pada Jumat pagi. Pembacaan dilakukan langsung oleh Koordinator Tim Hukum, Subianto, sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa pihak termohon menolak eksekusi tersebut.

Menurut mereka, eksekusi yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 200 ayat (11) dan Pasal 218 ayat (4) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RBg), yakni dilakukan secara riil—masuk ke dalam objek, melakukan pengosongan, dan menyerahkan kepada pemohon.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pembongkaran maupun pengosongan. Obyek masih dikuasai oleh klien kami, lengkap dengan bangunan, penghuni, dan aktivitas ternak kambing. Maka, unsur eksekusi riil tidak terpenuhi,” tegas Andi Fajar.

Mereka juga menyoroti kurangnya waktu pemberitahuan. Surat pemberitahuan eksekusi diterima kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan, yang menurut tim hukum tidak memenuhi asas fair trial.

Selain itu, mereka memprotes keras dugaan pelanggaran protokol oleh aparat yang disebut sempat berfoto di bahu jalan tol saat melakukan akses ke lokasi.

Sebagai langkah lanjutan, Risalah Bantahan Eksekusi dan permintaan perlindungan hukum akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, hingga Badan Pengawas MA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PN Sidoarjo terkait pernyataan bantahan ini. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi.

Tags: Bantah Eksekusi TanahTanah Tambak OsoTim Hukum

Related Posts

Peristiwa

Suara Ledakan Bangunkan Pemilik Rumah, Dapur di Kediri Ludes Terbakar

13/05/2026
Peristiwa

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

12/05/2026
Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Peristiwa

Stok Beras Kediri Melimpah, DPR RI Pastikan Aman Hadapi Ancaman El Nino

07/05/2026
Next Post

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Layanan Pengobatan Gratis di CFD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sambut Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan

11/02/2026

H-2 Lebaran, 100 Ribu Penumpang Tiba di Daop 7 Madiun

29/03/2025

Polda Jatim Tangkap Pelaku Jual Konten Pornografi Anak Lewat Media Sosial

14/06/2025

Menseskab Pramono Anung Bersma Mas Dito Berkunjung ke Ndalem Pojok Kediri

09/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO