Senin, September 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

17 Santri Penganiaya Sesama Santri di Blitar di Vonis 1 sampai 2,5 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
29/04/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – 17 Santri Penganiaya Sesama Santri di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar. Hakim PN Blitar memvonis 17 terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2,5 tahun penjara. Senin, (29/04).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto seusai sidang mengatakan vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni maksimal 4 tahun kurungan Usai putusan sidang, JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :

Tinggalkan Tungku Saat Melayat, Dapur Rumah Warga Selorejo Blitar Terbakar

Tak Menunggu Sakit, Ratusan Santri dan Warga Kediri Jalani Cek Kesehatan Gratis di Ponpes Tri Barokah

“Apakah kami menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut,” Jelasnya.

Dalam putusan hakim, dua santri divonis kurungan 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Blitar, 14 lainnya dipidana 1 tahun, serta satu sisanya menjalani pembinaan di Dinas Sosial Jawa Timur karena usianya 13 tahun.

“Vonisnya berbeda tapi secara keseluruhan majelis hakim sependapat dengan kami, masing masing dihukum ada yang 1 tahun dan 2,6 tahun penjara,” Imbuhnya.

Penjatuhan hukuman ini dibedakan berdasarkan peran masing-masing santri, untuk terdakwa dengan vonis 2,6 tahun sebelumnya JPU Menuntut 5 dan 4 tahun penjara, karena dua pelaku merupakan pelaku yang berperan aktif mulai dari memukul dan pertama kali yang mengajak untuk membawa korban ke lantai dua musholah.

“iya yang 2,6 tahun itu tuntutanya 4 dan 5 tahun penjara,” Terangnya.

Sebelumnya MAF seorang santri meninggal akibat dikeroyok temannya di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan, sebelum meninggal dunia korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi.(Min).

Tags: #Santri Penganiaya Sesama Santrijaksa penuntut umumkabupaten blitarpengadilan negeri blitarPondok Pesantren

Related Posts

Peristiwa

Tinggalkan Tungku Saat Melayat, Dapur Rumah Warga Selorejo Blitar Terbakar

14/09/2026
Peristiwa

Tak Menunggu Sakit, Ratusan Santri dan Warga Kediri Jalani Cek Kesehatan Gratis di Ponpes Tri Barokah

13/09/2026
Peristiwa

Gempa M6,5 Terasa di Daop 6 Yogyakarta, Dua KA Menuju Daop 7 Madiun Sempat Berhenti

12/09/2026
Peristiwa

Pemkab Kediri Hadirkan Wajah Baru Museum sebagai Pusat Layanan Budaya Terpadu

11/09/2026
Peristiwa

Presiden Prabowo Instruksikan KSAL Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

11/09/2026
Peristiwa

Akses Menuju Kawah Kelud Kembali Dibangun, Pemkab Kediri Tambah Jalan 243 Meter

10/09/2026
Next Post

Kejaksaan Negeri Blitar Terima Berkas Gus Samsudin Pembuat Video Content Tukar Pasangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Hadirkan Dekorasi Tematik Ramadhan dan Idulfitri Sambut Pemudik

21/03/2025

Hari Kedua Lebaran, Penumpang KA Daop 7 Madiun Naik 8 Persen, Mobilitas Masih Tinggi

22/03/2026

Libur Panjang, 23.900 Penumpang Serbu Daop 7 Madiun: Tiket Masih Tersedia!

31/05/2025

Ikon Loyalitas Persik Kediri, Yusuf Meilana Tinggalkan Sementara Macan Putih

20/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO