Blitar – Upaya pelestarian lingkungan terus digalakkan di wilayah Blitar. Kali ini, Kepolisian Resor Blitar Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Blitar, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0808 Blitar melakukan aksi penghijauan di kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kali Bladak, lereng Gunung Kelud, Rabu (30/04).
Sebanyak 500 bibit pohon ditanam di lahan yang sebelumnya mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang ilegal. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memulihkan kondisi lingkungan serta meminimalisasi risiko bencana alam di wilayah rawan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian alam. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan. Penanaman pohon ini bertujuan memitigasi potensi bencana alam seperti tanah longsor dan banjir,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Titus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta tanggung jawab bersama dalam pelestarian lingkungan.
“Kedepannya, semua pihak harus bertanggung jawab. Regulasi yang ada harus dipatuhi agar kerusakan lingkungan tidak terus terjadi,” tegasnya.
Penanaman pohon, kata dia, juga berfungsi untuk memperkuat struktur tanah agar tidak mudah longsor ketika musim hujan tiba.
“Tanah akan lebih kuat dan mampu menahan air, sehingga risiko longsor bisa dikurangi,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Forkopimda juga menggandeng pihak swasta, termasuk PT Candi Sewu, untuk melakukan pemulihan pada area tebing-tebing yang kritis.
“Kita tadi sudah bekerja sama dengan PT Candi Sewu, kita coba pertahankan sisi tebing tebing kita selamatkan,” pungkasnya
Aksi ini menjadi langkah awal pemulihan lingkungan yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola bekas tambang secara berkelanjutan.