Sabtu, Juni 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Ditangkap di Jakarta

redaksi by redaksi
24/03/2025
in Peristiwa
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berbasis teknologi fake BTS dan SMS blast yang digunakan untuk menyebarkan tautan phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan.

Baca Juga :

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak delapan nasabah yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 nasabah yang menjadi korban.

“Pelaku diduga menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat telepon genggam di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel penerima secara otomatis menerima pesan berisi tautan yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Dua terduga pelaku, berinisial XY dan YXC, diamankan saat mengemudikan kendaraan yang diduga dilengkapi perangkat fake BTS. Keduanya disebut berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak perangkat.

“Mereka hanya diminta berkeliling dengan mobil yang sudah dilengkapi peralatan. Semua sistemnya diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak membutuhkan keahlian teknis khusus,” kata Komjen Wahyu.

Berdasarkan penyelidikan, XY diketahui masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan disebut dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan diduga tergabung dalam sebuah grup daring yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua kendaraan yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit telepon genggam, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik salah satu terduga pelaku.

Para terduga pelaku dikenakan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Polri menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor utama yang mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Untuk itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta lembaga internasional seperti Interpol, akan dilakukan guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan daring dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Jika bukan nasabah bank tertentu tetapi tiba-tiba menerima pesan terkait poin atau saldo dari bank tersebut, masyarakat sebaiknya waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming hadiah,” ujar Komjen Wahyu.

Tags: Fake BTSPenipuan Online

Related Posts

Peristiwa

NU NTT Hadapi Tantangan Berat, Gus Salam Dorong Penguatan Pesantren dan Rekonsiliasi Nasional

12/06/2026
Peristiwa

Sports Week UNISKA x DBL Academy Resmi Dibuka, 99 Tim Ramaikan Kompetisi Basket 3×3 di Kediri

11/06/2026
Peristiwa

Sinergi Polri dan Perguruan Silat, Kediri Mantapkan Komitmen Aman Suro 2026

11/06/2026
Peristiwa

KH Abdussalam Shohib Gaungkan Lima Pilar Perubahan untuk PBNU

10/06/2026
Peristiwa

Anggaran Rp57 Miliar Digelontorkan, Atap Stadion GDJ Kediri Dikebut hingga November

10/06/2026
Peristiwa

Puskesmas Tiron Terbakar, Mas Dhito Pastikan Rehab Cepat dan Pelayanan Tetap Berjalan

09/06/2026
Next Post

Tingkatkan Kepedulian, Ponpes Wali Barokah LDII Kota Kediri Bagikan 850 Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sidang Kasus Demo Ricuh di Kediri: Penasihat Hukum Minta Penanganan Lebih Peka untuk Anak

25/09/2025

Diusung Gerindra, Dhito Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Kediri

23/07/2024

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026

HPN 2025: Ratusan Tukang Becak di Kediri Terima Bantuan Sembako

17/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO