Minggu, September 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Ditangkap di Jakarta

danu by danu
24/03/2025
in Peristiwa
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berbasis teknologi fake BTS dan SMS blast yang digunakan untuk menyebarkan tautan phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan.

Baca Juga :

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak delapan nasabah yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 nasabah yang menjadi korban.

“Pelaku diduga menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat telepon genggam di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel penerima secara otomatis menerima pesan berisi tautan yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Dua terduga pelaku, berinisial XY dan YXC, diamankan saat mengemudikan kendaraan yang diduga dilengkapi perangkat fake BTS. Keduanya disebut berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak perangkat.

“Mereka hanya diminta berkeliling dengan mobil yang sudah dilengkapi peralatan. Semua sistemnya diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak membutuhkan keahlian teknis khusus,” kata Komjen Wahyu.

Berdasarkan penyelidikan, XY diketahui masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan disebut dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan diduga tergabung dalam sebuah grup daring yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua kendaraan yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit telepon genggam, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik salah satu terduga pelaku.

Para terduga pelaku dikenakan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Polri menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor utama yang mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Untuk itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta lembaga internasional seperti Interpol, akan dilakukan guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan daring dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Jika bukan nasabah bank tertentu tetapi tiba-tiba menerima pesan terkait poin atau saldo dari bank tersebut, masyarakat sebaiknya waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming hadiah,” ujar Komjen Wahyu.

Tags: Fake BTSPenipuan Online

Related Posts

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

27/09/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan Raya HMI dan Simposium Kebangsaan

27/09/2025
Peristiwa

Pasok Pangan ke Jakarta, Mas Dhito Tekankan Kualitas Produk Kediri

27/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Next Post

Tingkatkan Kepedulian, Ponpes Wali Barokah LDII Kota Kediri Bagikan 850 Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Dhito Pramono Terima Surat Tugas Golkar dan Rekom PKS Maju Pilbub Kediri

13/07/2024

KAI Daop 7 Madiun Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Libur Maulid, Imbau Penumpang Atur Waktu ke Stasiun

05/09/2025

Cawalikota Kediri Terpilih Mbak Vinanda – Gus Qowim Silaturahmi ke Rumah Bunda Fey

20/01/2025

Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Lepas 240 Jemaah Calon Haji

23/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO