Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Gaya Hidup

PT. KAI Peringatkan Warga Tidak Ngabuburit Dijalur Kereta Api

redaksi by redaksi
03/03/2025
in Gaya Hidup
0

kabarutama.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun imbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Selain berbahaya, dapat menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp 15 juta.

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” jelas Rokhmad Makin Zainul, selaku Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :

Dr. Emi Puasa Handayani, Tokoh Hukum Kediri yang Konsisten Mengabdi dan Menginspirasi

Depo Kereta Blitar Tanam Pohon, Wujud Nyata Jaga Lingkungan dan Dukung SDGs

Zainul menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Zainul.

Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya melalui personel keamanan terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

Oleh karena itu KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” tutup Zainul.

Tags: KAI Daop 7Keret Apingabuburitrel kereta

Related Posts

Gaya Hidup

Dr. Emi Puasa Handayani, Tokoh Hukum Kediri yang Konsisten Mengabdi dan Menginspirasi

31/07/2025
Gaya Hidup

Depo Kereta Blitar Tanam Pohon, Wujud Nyata Jaga Lingkungan dan Dukung SDGs

19/07/2025
Gaya Hidup

Kejutan Ulang Tahun, Dandim 0809 Kediri Dikunjungi Kapolres Kediri Kota

19/07/2025
Gaya Hidup

Warga RT 01 Mojoroto Rayakan Muharam dengan Lengkong Zero Waste, Jadi Perwakilan Lomba Kota Kediri

28/06/2025
Gaya Hidup

Beri Edukasi Pedagang Pasar, TPAKD Kota Kediri Gelar Literasi Keuangan

20/06/2025
Gaya Hidup

Kapolres Kediri Kota Serahkan Bantuan Material untuk Pembangunan Masjid di Tempurejo

18/06/2025
Next Post

Shalat Tarawih Cepat Jadi Tradisi di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam Mantenan Blitar

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Kapolres Blitar Menerima Penghargaan Inovasi Pelayan Publik Kategori A dari Ombudsman RI

13/12/2024

Vinanda Ajak Kolaborasi Warga untuk Membangun Kota Kediri

29/03/2025

Pj Bupati Blitar Resmikan Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api

04/11/2024

Usai Pengukuhan, Mas Dhito Titip 3 Pesan Penting untuk Kader PKK Kediri

07/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO