kabarutama.co – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa dengan kewajiban menggantinya di lain waktu.
Gus Baha, seorang ulama ahli tafsir, memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai cara membayar hutang puasa sesuai syariat Islam.
Gus Baha menekankan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan. Jika seseorang memiliki hutang puasa, wajib mengqadhanya sebelum Ramadan berikutnya. Jika tidak mampu, wajib membayar fidyah. Semua ini bertujuan agar ibadah tetap berjalan dengan ringan dan tidak memberatkan umat Islam.
1. Kewajiban Mengqadha Puasa
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini, jelas bahwa seseorang yang meninggalkan puasa karena uzur seperti sakit atau bepergian wajib mengqadha (mengganti) puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Waktu Mengqadha Puasa
Gus Baha menjelaskan bahwa mengqadha puasa harus dilakukan sebelum Ramadan berikutnya. Jika seseorang menunda tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka selain mengqadha, ia juga diwajibkan membayar fidyah.
Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang berpegang pada hadits dari Aisyah RA:
“Aku memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa qadha bisa dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya, tetapi sebaiknya tidak ditunda-tunda.
3. Cara Membayar Hutang Puasa
Menurut Gus Baha, cara membayar hutang puasa adalah dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan, sama seperti puasa Ramadan. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya secara berurutan, boleh dilakukan secara terpisah selama masih dalam batas waktu yang diperbolehkan.
Bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur yang permanen (seperti sakit kronis atau usia lanjut), maka wajib membayar fidyah. Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah diberikan berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan.
4. Niat Mengqadha Puasa
Gus Baha juga mengingatkan pentingnya niat sebelum fajar. Niat mengqadha puasa cukup dalam hati dan bisa diucapkan sebagai berikut:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardi Ramadhana lillahi ta’ala.” (Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.)
Dengan memahami cara membayar hutang puasa sesuai tuntunan syariat, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan bertanggung jawab.