Minggu, Desember 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Pertahun

danu by danu
19/02/2025
in Peristiwa
0

Sukabumi — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Baca Juga :

Dandim 0809/Kediri Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, Penghubung Dua Kecamatan

Roadshow Musda VII LDII Kota Kediri di Ponpes Wali Barokah, Perkuat Sinergi Cetak SDM Profesional Religius

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, dalam doorstop tersebut, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Tags: BBMKerugian Konsumen

Related Posts

Peristiwa

Dandim 0809/Kediri Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, Penghubung Dua Kecamatan

14/12/2025
Peristiwa

Roadshow Musda VII LDII Kota Kediri di Ponpes Wali Barokah, Perkuat Sinergi Cetak SDM Profesional Religius

14/12/2025
Peristiwa

Sungkem Massal di SD Islam NU Pare, Ratusan Siswa Basuh Kaki Orang Tua dalam Suasana Haru

13/12/2025
Peristiwa

Gangguan Lokomotif, Perjalanan KA Kertanegara Tertahan di Petak Ngadiluwih–Kediri

13/12/2025
Peristiwa

Jelang Musda VII, LDII Kota Kediri Silaturahim ke Ketua MUI Perkuat Sinergi Dakwah Kebangsaan

13/12/2025
Peristiwa

Jamaah Umrah Blitar–Kediri Terbang dari Bandara Dhoho, Biro Travel Nilai Lebih Efisien

12/12/2025
Next Post

Diguyur Hujan, Mas Dhito dan Ratusan Kepala Daerah Tetap Semangat Ikuti Geladi Bersih Pelantikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Krisis Ekonomi dan Persaingan Global

25/12/2024

123 Orang Diamankan, 28 Jadi Tersangka Insiden Pembakaran Kantor Pemkab dan DPRD

02/09/2025

Kenakan Jersey Warna Biru, PSBI Blitar Cukur Arek Suroboyo 5-1 Liga 4 Jatim

13/12/2025

Lakukan Penganiayaan, Mahasiswa di Blitar Ditangkap Polisi

19/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO