Minggu, Juni 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
09/01/2025
in Peristiwa
0

Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Pucanglaban Tulungagung berhasil mengamankan 2 pelaku penjual minuman keras (Miras) tanpa ijin, kedua pelaku berinisial VAVW (36) dan AAD (23) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.

“Pelaku telah memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan kedaluwarsa, pelaku tidak memiliki ijin usaha dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa minuman keras jenis arak Bali.” Kata Kasihumas Polres Ipda Nanang. Kamis, (09/01).

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Lanjut Ipda Nanang dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 botol arak, dengan jenis1 botol arak karangasem, 2 botol arak Nursi Bali, 7  botol arak siyouku.

“Petugas juga mengamankan 1 buah handphone yang berisi wa transaksi arak, 1 buah tas warna cokelat, 2 buah kardus cokelat bungkus arak, Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan sepeda motor vario,” lanjutnya.

Kedua pelaku diaman di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban dini hari saat melakukan polisi  menggelar operasi peredaran miras. Kedua pelaku saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara COD.

“Dari pengakuan pelaku, miras dikulak dari seseorang, kemudian dijual ulang, A yang mempunyai modal dan V mencari pembeli, keuntungan dibagi dua”, imbuhnya.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tags: arakcodmiraspolres tulungagung

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Aksi Vandalisme di Stadion Soeprijadi Blitar, Poster Kecaman terhadap PSSI Bertebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah

23/04/2026

Video Viral: Puan Maharani Selfie Saat Upacara Penurunan Bendera

19/08/2025

Satlantas Polres Blitar Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sampaikan Pesan Humanis ke Pelanggar Lalu Lintas

20/07/2025

KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf dan Beri Pengembalian Penuh Akibat Gangguan Jalur Alastua – Semarang Tawang

29/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO