Blitar – Data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa sebanyak 2.401 warga di wilayah tersebut mengalami gangguan jiwa berat sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 29 orang masih menjalani pemasungan oleh keluarganya karena dianggap membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Angka tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Blitar dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Upaya penanganan terus dilakukan, termasuk target untuk mencapai status nol pasung sesuai arahan pemerintah pusat.
“Sampai November 2024, jumlah orang dengan gangguan jiwa berat mencapai 2.401 orang secara keseluruhan di Kabupaten Blitar,” ujar Hyndra Satria, Subkoordinator Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Blitar. Senin, (07/12).
Menurut Hyndra, kategori orang dengan gangguan jiwa berat (ODGJ berat) meliputi individu yang sering menunjukkan perilaku agresif atau di luar kendali. Termasuk juga mereka yang dipasung karena dianggap berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
“Yang dikatakan ODGJ berat itu pertama adalah mereka yang sering mengamuk di luar batasan, termasuk yang dipasung karena kondisi tersebut,” jelasnya.
Meskipun jumlah ODGJ berat terbilang tinggi, pemerintah mencatat penurunan signifikan pada kasus pemasungan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, terdapat 35 orang ODGJ yang dipasung. Angka ini turun menjadi 29 orang pada 2024.
Pemerintah Kabupaten Blitar secara aktif membebaskan warga yang dipasung melalui program rehabilitasi dan penanganan kesehatan mental yang terpadu.
“Tahun ini, sebanyak enam orang telah berhasil dibebaskan dari pasung. Targetnya, tentu saja, nol pasung,” tamabahnya.
Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk mencapai target zero pasung, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini mencakup edukasi masyarakat, pemberian akses layanan kesehatan mental, hingga rehabilitasi bagi ODGJ berat.
Selain itu, keluarga dan masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mendukung pemulihan ODGJ tanpa harus menggunakan metode pemasungan yang dinilai melanggar hak asasi manusia.
“Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terus dilakukan agar target ini tercapai. Kami juga terus melakukan pendekatan kepada keluarga agar memahami bahwa pemasungan bukanlah solusi yang tepat,” tutupnya.
Dengan angka gangguan jiwa berat yang cukup tinggi, Kabupaten Blitar terus meningkatkan upaya deteksi dini dan intervensi bagi warganya. Fasilitas kesehatan mental di puskesmas-puskesmas juga ditingkatkan agar lebih mudah diakses masyarakat yang membutuhkan.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan penanganan yang lebih efektif bagi ODGJ dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan peduli terhadap kesehatan mental.