Sabtu, Agustus 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Politik

Tak Penuhi Syarat Formil, Laporan Dugaan Netralitas PPK di Kabupaten Blitar Tak Bisa Dilanjutkan

redaksi by redaksi
11/10/2024
in Politik, UTAMA
0

Blitar – Bawaslu Kabupaten Blitar pada Rabu 9 Oktober 2024 menerima laporan dari tim pasangan calon (paslon) 01 terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar pada pukul 15.45, membawa sejumlah bukti untuk laporan tersebut.

Selanjutnya, laporan diterima dalam formulir model A1 dengan nomor 02/PL/PB/Kab/16.12/X/2024.

Baca Juga :

Jelang HUT RI Ke-81, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Pemkot dan DPRD Kota Blitar Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2026-2027, Sejumlah Program Disesuaikan

Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pleno kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formal materiil dugaan pelanggaran.

Dari hasil kajian awal, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebab waktu penyampaian laporan yang melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Hal ini diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pasal 9 ayat 4.

“Laporan tersebut tidak diregister karena kedaluwarsa, karena melewati batas waktu. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar akan bersurat kepada Pelapor atas status laporannya,” kata Masrukin, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan saran perbaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada KPU Kabupaten Blitar.

\”Jadi meskipun laporan tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat formil, namun sebenarnya kami telah menindak-lanjuti perkara yg ada dalam materi laporan tersebut 2 hari sebelum laporan tersebut disampaikan. Tepatnya tanggal 7 Oktober kami telah mengirimkan sarper ke KPU terkait dugaan pelanggaran netralitas PPK dan PPS,\” tandas Masrukin.

Tags: Bawaslu BlitarKPUpilkada blitarppk

Related Posts

Politik

Jelang HUT RI Ke-81, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

14/08/2026
Politik

Pemkot dan DPRD Kota Blitar Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2026-2027, Sejumlah Program Disesuaikan

14/08/2026
Politik

Warga Pantai Serang Blitar Keluhkan Fasilitas, Nurhadi Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

12/08/2026
Politik

PKB Kabupaten Blitar Dorong Regenerasi, Pengurus PAC Diarahkan Diisi Generasi Muda

11/08/2026
Politik

Serap Aspirasi Warga Kota Blitar, Anggota DPRD Jatim Laili Abidah Siap Perjuangkan Keluhan Masyarakat

30/07/2026
Politik

Anggota DPRD Jatim Laili Abidah Serap Aspirasi, Perbaikan TPQ dan Jalan Provinsi Jadi Prioritas

30/07/2026
Next Post

Your Precious Eyes Aren't Ready For These New Sneaker Collection

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sambut Kunjungan MPR RI, Wali Kota Blitar Ajak Rawat Semangat Kebangsaan

04/08/2026

Memiliki Rekam Jejak Pidana, Bawaslu Blitar Coret Calon Panwascam Wonotirto

23/05/2024

Penjaga Palang Pintu Tertidur, Akibatkan Kecelakaan KA Kertanegara dengan Truk Gandeng di Blitar

24/12/2024

Anggaran DBHCHT Rp1,6 Miliar Dorong Pembangunan Pustu dan Puskesmas di Blitar

20/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO