Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Gara-gara Sebar Link Judol Selebgram Blitar Diringkus Polisi

redaksi by redaksi
14/11/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Selebgram wanita berinisial WPD (23) diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur (Jatim), setelah diketahui mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan, WPD merupakan warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia diduga sengaja mempromosikan link judi online melalui akun Instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan dari pihak yang mengelola situs judi online tersebut.

Baca Juga :

Kapolda Jatim Rotasi 26 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan serta Pelayanan Presisi

Tiga Organisasi Pers Blitar Raya Protes Ucapan “Londo Ireng”, Minta Presiden Klarifikasi

\”Kami melakukan patroli cyber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan link judi online,\” ujar AKP Momon Suwito, Kamis (14/11/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, WPD berhasil diringkus di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Berdasarkan pemeriksaan dari kepolisian, WPD mengaku menyebarkan link judi online agar bisa diakses orang banyak.

Akun Instagram milik WPD memiliki lebih dari 30.000 pengikut, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online dan pelaku menerima imbalan dari admin situs judol yang dikenalinya lewat media sosial.

\”Ada banyak situs judi yang dipromosikan oleh pelaku. Akun Instagram milik pelaku bernama @irmott._ ini digunakan untuk mempromosikan situs judi online,\” tambah AKP Momon.

Dalam proses promosi tersebut, pelaku menerima bayaran yang cukup besar. Pada Maret 2024, dari situs judi online pertama yang dipromosikan, WPD mendapatkan imbalan sebesar Rp 600.000 selama satu bulan. Kemudian, pada April hingga Juni 2024, pelaku menerima lebih dari Rp 2 juta dari situs judi online kedua. Setelah itu, pada Juni hingga Oktober 2024, pelaku menerima imbalan sekitar Rp 2,3 juta dari situs judi online ketiga.

\”Hasil imbalan tersebut digunakan oleh pelaku untuk liburan ke Bali dan memenuhi kebutuhan pribadi serta anaknya,\” terang Momon.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah hand phone iPhone XR warna putih yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, WPD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda 10 Miliar.

Tags: blitarJudi Online

Related Posts

Peristiwa

Kapolda Jatim Rotasi 26 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan serta Pelayanan Presisi

29/07/2026
Peristiwa

Tiga Organisasi Pers Blitar Raya Protes Ucapan “Londo Ireng”, Minta Presiden Klarifikasi

28/07/2026
Peristiwa

Setelah 12 Tahun Tutup, Wisata Air Panas Gunung Kelud Disiapkan Buka Kembali

27/07/2026
Peristiwa

Hari Jadi Kota Kediri ke-1147, Tradisi Manusuk Sima Teguhkan Sinergi dan Warisan Budaya

27/07/2026
Peristiwa

BPBD Kediri Petakan Wilayah Rawan Kekeringan, Siagakan Tangki Air dan Waspadai Karhutla

27/07/2026
Peristiwa

Dipuji Zita Anjani, Busana Wali Kota Kediri di Dhoho Night Carnival 2026 Angkat Pesona Tenun Ikat Bandar

27/07/2026
Next Post

Debat ke 3 Ditiadakan, Tim Pemenangan Rini Syarifah - Abdul Ghoni Akan Gugat KPU Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Residivis Sabu 51 Gram Dibekuk, Kapolres Gresik: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

24/02/2026

Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi

30/05/2024

Belasan Pendekar Diamankan Polres Blitar Kota Usai Lakukan Perusakan dan Penganiayaan

06/07/2025

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan Sambangi Petani

16/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO